MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 35 Tahun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 05:27 WIB

50651 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.

JAKARTA, BARANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10), menolak secara keseluruhan gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,”ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan pengaturan syarat usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan putusan MK ini, pasal 169 huruf q, undang-undang yang dipersoalkan PSI, akan tetap berlaku. Pasal ini menentukan bahwa capres dan cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun.

MK juga menolak dalil yang diajukan oleh PSI bahwa batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan

“Frasa berusia 40 tahun dalam pasal 169 huruf q, UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’ tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama di hadapan hukum,” ujar Saldi Isra.

Mahkamah Konstitusi juga menolak pemohonan pengujian usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai garuda dan lima kepala daerah agar menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara” ke dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Menurut MK, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggaran negara justru menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan karena jenis penyelenggara negara itu beragam.

Dari sembilan hakim yang memutus perkara, ada perbedaan pendapat antara dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M.Guntur Hamzah.

Surhartoyo berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonannya. Oleh karena itu, ia menilai seharusnya MK menegaskan sejak awal bahwa permohonan itu tidak memenuhi syarat formil.

Sementara, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menilai seharusnya permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian. Dia menimbang faktor historis, normatif, dan empiris atau faktual. Di sejumlah negara, katanya, presiden pernah dijabat oleh mereka yang berusia di bawah 40 tahun.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia Mikhail Gorbachev Don mengaku kecewa atas putusan MK tersebut. Menurutnya putusan MK itu menunjukan tidak diberinya perluang bagi para pemuda untuk bisa ikut maju dalam kontestasi politik di ranah pimpinan tertinggi negara.

Partainya, kata Mikhail, akan terus memperjuangkan anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin, baik di tingkat kepala daerah maupun kepala negara.

“Saya pikir anak-anak muda harus membuktikan. (Keputusan MK) tadi terlihat sekali bahwa anak-anak muda belum dianggap dewasa. Anak-anak muda belum dianggap, misalnya, mampu menjadi pemimpin-pemimpin nasional,” ujarnya.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai putusan MK sudah tepat. Pertimbangan MK, kata Firman, lebih kepada hukum dan sejarah serta tidak ada nuansa politik.

“Tapi kalau diperiksa, politisi kita yang umur 35 itu biasanya mengandalkan orangtua, baik dari sisi dana, jaringan dan lain-lain. Belum ada contoh di Indonesia, anak muda maju tanpa embel orangtua atau uang orangtua.,” kata Firman.

Uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk PSI, Partai Garuda dan lima kepala daerah.

Putra tertua Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan belum mengumumkan bahwa ia akan mencalonkan diri, namun para politisi yang secara terbuka mendukung mantan jenderal Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2024 telah menyerukan agar Gibran menjadi pasangannya. Gibran saat ini berusia 36 tahun. [fw/ab], [ab/uh]/(VOA) 

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Berita Terbaru