Oleh : Sri Rajasa, M.BA
LAGI-LAGI Menteri Desa Yandri Susanto berulah, sebelumnya dengan arogan menggunakan kop surat menteri desa, mengundang para kepala desa yang diduga berkaitan dengan pencalonan istrinya sebagai Cabub Serang.
Saat ini terjadi lagi kebijakan menteri desa Yandri yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), untuk melakukan kontrak, bagi mereka yang telah ikut mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu 2024. Sementara menurut keterangan menteri desa sebelumnya dan KPU, tidak ada larangan yang diatur undang-undang, soal keikut sertaan TPP sebagai caleg pada pemilu 2024.
Dari data yang ada, lebih dari 1000 orang TPP pernah mencalonkan diri sebagai caleg, sementara umumnya mereka telah bekerja sebagai TPP lebih dari 10 tahun dan menggantungkan hidupnya dari gaji yang diterima sebagai TPP. Tentunya kebijakan menteri desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga patut diduga menteri desa telah mengambil kebijakan yang inkonstitusional dan adanya praktek standar ganda.
Berdasarkan temuan dilapangan, ternyata diperoleh fakta dilapangan, seorang politisi Partai PAN Sulawesi Tenggara An. Al Qadri Arief, lulus perpanjangan kontrak TPP Kemendes, sekalipun yang bersangkutan terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024.
Baru memasuki 100 hari pemerintahan Prabowo, menteri desa Yandri Susanto telah dua kali melakukan tindakan yang mencederai rasa keadilan dan cenderung mendahului kepentingan sektoran, tentunya patut menjadi catatan presiden Prabowo, untuk dipertimbangkan dalam mereshuffle kabinet merah putih.
Di tengah keterpurukan kepercayaan public terhadap pemerintah, tentunya dibutuhkan pembantu presiden yang cermat dan bermoral, dalam rangka memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Penulis adalah Pemerhati Intelijen