Mengupas Kiprah KPI Aceh: Dari Regulasi hingga Inovasi Penyiaran Lokal

DENI

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 WIB

50920 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi, mengatur, dan memastikan kualitas penyiaran di wilayah Aceh. Sebagai lembaga independen yang berperan sebagai penjaga etika dan kualitas media, KPI Aceh terus berupaya meningkatkan standar penyiaran agar sejalan dengan budaya lokal serta nilai-nilai Islami yang menjadi identitas masyarakat Aceh. Dalam menghadapi era digital yang semakin cepat berkembang, KPI Aceh terus berinovasi dan beradaptasi untuk menjaga penyiaran lokal tetap relevan, berkualitas, dan bermanfaat.

Sejak awal pendiriannya, KPI Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengawas media, tetapi juga sebagai mitra bagi para penyedia layanan siaran untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Fungsi ini terlihat melalui berbagai regulasi yang diterapkan, yang tidak hanya menekankan pada kepatuhan terhadap norma-norma penyiaran, tetapi juga mendorong para penyiar untuk menyajikan konten yang mendidik dan bermanfaat. Regulasi yang dikeluarkan oleh KPI Aceh ini bersifat tegas namun adaptif, sehingga penyiaran di Aceh tetap dinamis di tengah berbagai tantangan baru, seperti persaingan dengan platform digital dan media sosial.

Di Aceh, media penyiaran tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan tradisi. Oleh karena itu, salah satu fokus utama KPI Aceh adalah memastikan bahwa semua siaran yang tayang di Aceh menghormati sensitivitas lokal. Program-program yang disiarkan haruslah sesuai dengan norma-norma Islami yang menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh. KPI Aceh aktif melakukan pemantauan konten yang tayang di berbagai media, baik televisi maupun radio, untuk memastikan bahwa tidak ada penyiaran yang menyimpang dari nilai-nilai budaya dan agama.

Namun, kiprah KPI Aceh tidak berhenti pada regulasi semata. Dalam beberapa tahun terakhir, KPI Aceh semakin sering terlibat dalam berbagai diskusi dan audiensi dengan organisasi-organisasi masyarakat serta lembaga pemerintah. Tujuan dari audiensi ini adalah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta mengidentifikasi masalah yang terjadi di dunia penyiaran. KPI Aceh juga rutin mengadakan pertemuan dengan stasiun televisi dan radio lokal, di mana mereka mendiskusikan berbagai isu yang berkembang, mulai dari tantangan yang dihadapi dalam menghadapi era digital, hingga cara-cara untuk tetap relevan dalam menyajikan konten yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Selain itu, KPI Aceh juga aktif dalam mengisi siaran edukatif di televisi dan radio lokal. Program-program diskusi yang melibatkan KPI Aceh sering kali menyoroti berbagai isu yang dihadapi oleh masyarakat Aceh, terutama dalam hal penyiaran. Diskusi-diskusi ini tidak hanya berlangsung di forum-forum televisi dan radio, tetapi juga telah merambah ke platform digital seperti podcast. KPI Aceh memanfaatkan podcast sebagai medium untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda, yang kini lebih banyak mengonsumsi informasi melalui media digital. Melalui podcast ini, KPI Aceh berbagi pandangan mereka mengenai penyiaran yang sehat dan edukatif, serta pentingnya menjaga kualitas konten di era digital.

Sebagai bagian dari upayanya dalam membangun kesadaran akan pentingnya literasi media, KPI Aceh juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswa di sekolah tentang bagaimana memilih tontonan yang sehat dan terhindar dari konten yang tidak layak. Salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah penyebaran berita hoaks dan konten sensitif yang banyak beredar di media sosial. Dalam hal ini, KPI Aceh berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda agar mereka lebih kritis dalam menyeleksi informasi yang mereka terima. Melalui program-program literasi media ini, diharapkan para siswa dapat lebih cerdas dalam memilih konten yang sesuai, baik di televisi, radio, maupun platform digital.

KPI Aceh juga tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan dari platform digital yang semakin mendominasi. Meskipun televisi dan radio masih menjadi media utama bagi banyak masyarakat di Aceh, kehadiran media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram telah mengubah cara orang mengonsumsi konten. KPI Aceh sadar bahwa mereka harus beradaptasi dengan perubahan ini agar tetap relevan dalam menjaga kualitas penyiaran. Oleh karena itu, KPI Aceh telah mulai merumuskan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Regulasi ini dirancang untuk tetap menjaga etika dan norma-norma penyiaran tradisional, sembari memberikan ruang bagi inovasi di media digital..

Kedepannya, KPI Aceh akan terus berinovasi dan mencari cara-cara baru untuk menjawab tantangan di dunia penyiaran. Mereka berharap bahwa melalui kerjasama yang solid dengan para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum, ekosistem penyiaran di Aceh dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan demikian, KPI Aceh tidak hanya menjaga kualitas penyiaran, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk budaya informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

 

Penulis

ADE MULYADI
MAHASISWA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM USM

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru