Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:03 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Masyarakat desa Penjaitan diwakilkan Yahya sangat menyesalkan atas stegmen saudara Rajaliadi yang menyampaikan bahwa pemilihan P2K didesa kami sudah sesuai peraturan perundang undangan jangan sok tahu kami masyarakat yang lebih memahami persolan desa kami, kami sebagai masyarkat awam ini juga ingin mempertanyakan saudara Rajaliadi ini sebagai apa Kapasitas Berbicara di media kalau sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa? Penesehat Hukum kah Pengacara advokat jika sebagai pendamping kami ingin juga melihat surat kuasa beliau apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara agar kami masyarakat awam ini memahami karena sepengetahuan Kami dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum ialah Cuma Advokat/Pengacara atau Lowyer dan jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuan saya Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

Baca Juga :  DKPP Diminta Makzulkan KIP Aceh Singkil Terkait Maraknya Pembileritaan di Media Mosial Diduga Adanya Praktek Nepotisme

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum,
b. terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus, dan
e. memiliki program bantuan hukum.

Jikapun beliau dari Lembaga Bantuan Hukum Apakah syarat syarat Lembaga beliau sudah Terakreditasi? Kalau pun bisa kami sebagai masyakarat ingin boleh jadi pendamping juga ucap Yahya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tambahkan menurut Undang undang Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hanya Orang yang mempunyai Legal standing, Advokat yang sudah mempunyai KTA dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Baca Juga :  Elemen Pemuda Aceh Singkil, Nyatakan Ruslan M.Daud Layak Diusung Sebagai Calon Gubernur Aceh

Dan perlu kita ketahui sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (SP)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil: Pelantikan Kepala Daerah Aceh Harus Sesuai UUPA
Wakil bupati terpilih Aceh Singkil Hamzah Sulaiman, Didampingi Kapolsek Simpang Kanan Akp Arianto Danramil 04 SimpangKanan Lettu Inf Erma Padli
Wanhar Lingga: Saya Tidak Pernah Melecehkan Wartawan
Kesalahpahaman yang Teratasi: Wanhar Lingga dan Wartawan Aceh Singkil Saling Memaafkan
Warga Aceh Singkil Satu Keluarga Bertahan Hidup di Rumah Tak Layak Huni Membutuhkan Bantuan Pemerintah
Persiapan perayaan,an Hari kebudaya,an Aceh Singkil baranews com 36/12/2024
Sabirin Jelaskan Dana Kebudayaan 150 Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Singkil
GARDA Indonesia Kembali Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Singkil

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB