Kuasa Hukum Tiga Tersangka Berondolan Ajukan Penangguhan Penahan, Anggota DPRK Terpilih Sebagai Penjamin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 03:00 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Isu perkara dugaan pencurian buah berondolan kelapa sawit milik PT. Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) yang dilakukan tiga orang warga Sepadan yang kini di tahan di Mapolres Subulussalam menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Pengacara ketiga tersangka, Kaya Alim mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Kaya Alim menyebut mulai anggota DPRK terpilihterpilih, Hasbullah, Kepala Mukim Binanga, Tamrin dan Kepala Desa Sepadan Supardi menjadi penjamin penangguhan penahanan.

” Suratnya sudah kita masukkan ke Polres Subulussalam. Mudah-mudahan penyidik dapat mengabulkan permohonan tersebut menimbang keluarga ketiga tersangka saat ini sangat memperhatikan dari segi ekonomi karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga ” Ungkap Kaya Alim, Rabu (29/5/2024).

Menurut Kaya Alim, Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan. ” Ini alasan kemanusiaan, kini istri para tersangka terpaksa menitipkan anak-anaknya untuk bekerja karena tulang punggung keluarga saat ini ditahan di Mapolres Subulussalam. Kasihan melihat ekonomi ketiga tersangka. Mereka mengambil buah berondolan karena keadaan ekonomi meski mengambil buah berondolan milik orang lain tidak dibenarkan ” Tambah Kaya Alim.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Terima Tambahan Kekuatan BKO Personel Brimob Polda Aceh

Terlihat dalam surat tiga orang penjamin tersebut, ada empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat tiga warga Sepadan itu di antaranya, penjami memastikan ketiga tersangka tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, tiga warga Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ditahan karena diduga mengambil buah berondolan Kelapa Sawit milik PT. Mitra Sejahtera Sejati Bersama (MSSB) pada tanggal 18 Mei 2024.

Berita Terkait

Terkait Tentang Surat yang Beredar Oleh Praksi Rabbani Ditujukan Kepada Pimpinan DPR Kota Subulussalam Langsung Ditanggapi Oleh Masyarakat
Pj Walikota Azhari Diapresiasi Atas Keberhasilan Menyelesaikan Hutang Pemko Subulussalam, Walau Tantangan Keuangan Tetap Ada
Sebanyak 32 Personel Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat di Awal Tahun
Polres Subulussalam Gelar Apel Bersama Pergantian Malam Tahun Baru 2025
Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Objek Wisata Libur Tahun Baru
Haikal Padang Putra Syahbudin Padang Menceritakan Tentang Kisah Perjuangan Ayahnya
Forkopimda Diharapkan Beri Masukan ke DPRK Subulussalam Yang Dinilai Gagal Fokus Bahas APBK Tugas Pokoknya
Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Cipar Pari Timur

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:30 WIB

Kutebukit Berduka, Tiga Rumah Warga Hangus dilalap Api

Sabtu, 4 Januari 2025 - 06:44 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Petani Bawang Merah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 04:28 WIB

Masyarakat Kampung Penomon Jaya Ucapkan Terimakasih Atas Proyek Normalisasi Sungai Dan Perbaikan Jalan Persawahan Dan Perkebunan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 04:01 WIB

Kepala BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Kerja Non ASN Tahun 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:58 WIB

Penutupan Sidang Paripurna, DPRK Sahkan Qanun Anggaran Tahun 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:52 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-79

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:29 WIB

M. Husin Mewakili Masyarakat Penomon Jaya Ucapkan Terimakasih Kepada Pj. Bupati Gayo Lues

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:25 WIB

Guna Terciptanya Sinergitas TNI Bersama Rakyat

Berita Terbaru