KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 04:03 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 13/2/2025 | Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, dalam Rapat Pembinaan Teknis yang dihadiri oleh Hakim Tinggi dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) seluruh Aceh menegaskan pentingnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS).

Pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan. Sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi. Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu. Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi. Tegas Nursyam, yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.

Terkait PS ini, Makaroda Hafat yang juga Hakim Tinggi senior di PT BNA menambahkan bahwa PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi dron. Hal ini misalnya dalam hal objek sengketa yang luas sekali, yang mencapai ribuan hektar. Karenanya, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut dapat menjadi barang bukti elektronik.

Dalam Tapat Pembinaan Teknis tersebut, dilakukan dialog tanya jawab antara KPN dari beberapa daerah yang direspon oleh para Hakim Tinggi serta diberi arahan penegasan oleh Bapak KPT.

Acara khusus ini dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua yang juga dihadiri oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

ICMI Aceh Dorong Tata Kelola SDA Berbasis Keadilan dan Keistimewaan: Menuju Aceh yang Mandiri dan Sejahtera
Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah, Total Jemaah Meninggal Jadi Delapan Orang
Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030
Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM
Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh
Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI
Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:23 WIB

ICMI Aceh Dorong Tata Kelola SDA Berbasis Keadilan dan Keistimewaan: Menuju Aceh yang Mandiri dan Sejahtera

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:12 WIB

Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:32 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:59 WIB

Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:54 WIB

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:52 WIB

Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”

Berita Terbaru