KPK Tetapkan 10 Tersangka TPK Tunkin di Kementerian ESDM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 01:55 WIB

50416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kanal Youtube KPK, Jumat, (16/6/2023).

10 orang tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), staf PPK Lernhard Febian Sirait (FS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah (RA), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

Firli mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. “Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli

Lanjut Firli, untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023.

“Tersangka RA, HP, PAG, NHS, BA, dan H di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka CHP, MF, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka LFS di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara itu untuk tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” terangnya.

Perkara itu berawal dari Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunkin dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama 2020 sampai 2022.

Firli mengatakan, selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunkin yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720. Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka,” urainya.

Sambung Firli, dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar.

“Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (IP)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik 961 Kepala Daerah
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Mu’min di Jatikarya Bekasi
Buntut Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat, Ketua Relawan Prabowo Gibran Ajak Megawati Tabbayun
Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Kembali Ikuti Pelantikan Serentak Di Jakarta.
Presiden Prabowo Sebut Bangga dengan Mualem Gubernur Aceh
Ketahanan Pangan di Bantul: Kapolri Dorong Swasembada Jagung Nasional
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:03 WIB

Banta Diman Apresiasi Kepada Pengurus RAPI Wilayah Nagan Raya Atas Kekompakannya.

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:58 WIB

Repeater RAPI Nagan Raya Kini Dipasang untuk Memperkuat Komunikasi Darurat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:14 WIB

Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:04 WIB

Personil Polsek Seunagan Polres Nagan Raya Melakukan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan.

Sabtu, 22 Februari 2025 - 01:52 WIB

Pemdes Desa Cot Manyang Nagan Raya Gelar Menyambut Bulan Suci Ramadhan Waled Asnawi Isi Dakwa.

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:12 WIB

YARA Minta Ketua DPP Partai Aceh Ganti Ketua DPR Aceh.

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:31 WIB

Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Nagan Raya Waktu Shalat Tutup Warung Dan Keude Laksanakan Shalat Berjamaah.

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:49 WIB

Sebelum Dilantik Bupati Terpilih TRK Sayang Pemkab Nagan Raya Gelar Peusijuek Dan Silaturahmi

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Sadikin Arisko Bongkar Dugaan Praktik Nakal di Hotel Parkside

Minggu, 23 Feb 2025 - 21:06 WIB