Aceh Timur | KupasTuntas86.com — Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Aceh Timur, Saipul Anwar, secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengaudit penggunaan dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perangkat desa di luar daerah, khususnya kegiatan yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan total anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp7 miliar.
Dalam pernyataannya kepada media, Minggu (29/6/2025), Saipul Anwar menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya pelaksanaan Bimtek di luar wilayah Aceh Timur yang dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kapasitas dan kinerja perangkat desa. Bahkan, menurutnya, kegiatan tersebut lebih condong bersifat wisata ketimbang edukatif.
“Sangat disayangkan, Bimtek di luar daerah setiap tahunnya tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat maupun bagi perangkat desa sendiri. Ini tidak lebih dari sekadar ajang jalan-jalan atau tour ke luar daerah yang dibungkus dengan nama pelatihan,” ujar Saipul.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan-kegiatan serupa sudah menjadi ‘tradisi tahunan’ yang terus berlangsung tanpa adanya evaluasi menyeluruh maupun pengawasan yang ketat dari instansi terkait. Saipul menilai, jika hal ini terus dibiarkan, maka tujuan dari Dana Desa untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa menjadi tidak tercapai secara optimal.
“Kami di daerah merasa tidak dihiraukan oleh pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum di Aceh Timur. Seakan tidak ada kontrol terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini yang jelas-jelas menguras anggaran desa,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ketua LPM Aceh Timur ini juga mendesak agar BPK RI turun langsung ke Aceh Timur guna melakukan audit mendalam terhadap seluruh penggunaan dana desa yang digunakan untuk pembiayaan Bimtek ke luar provinsi, terutama dalam hal transparansi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Ia juga meminta agar KPK RI tidak tinggal diam dan segera melakukan pemantauan, bahkan penyelidikan jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau indikasi praktik-praktik korupsi dalam proses pengadaan kegiatan Bimtek tersebut.
“Kami mendesak agar penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah ini diaudit secara menyeluruh oleh BPK RI, dan bila perlu, KPK juga ikut terlibat karena aroma penyimpangannya cukup kuat dan sudah menjadi keluhan masyarakat sejak lama,” tegas Saipul.
Kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh perangkat desa di Kabupaten Aceh Timur dan sekitarnya memang kerap menjadi sorotan. Banyak pihak menilai pelatihan semacam ini tidak sebanding dengan anggaran besar yang dikeluarkan, apalagi jika lokasinya berada jauh dari daerah asal peserta, yang menyebabkan pemborosan dana untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Saipul menegaskan, semestinya kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa bisa dilaksanakan di dalam provinsi atau bahkan di kabupaten sendiri dengan melibatkan narasumber lokal yang kompeten, sehingga dana desa dapat digunakan lebih efisien dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai penutup, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pengawas, penegak hukum, hingga pihak legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, agar lebih serius dalam mengawasi pengelolaan dana desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)