Jakarta – Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI Phnom Penh), memfasilitasi pemulangan 28 WNI terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja.
Puluhan WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu (4/10/2023) pukul 16.20 WIB, dengan didampingi staf KBRI Phnom Penh.
“Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Kemlu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan penipuan daring (online scamming) di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Melalui koordinasi intensif antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian Kamboja, pada 28 Juni 2023 para WNI tersebut telah dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kemudian pada 14 Juli 2023, sebanyak 27 WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan seorang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan 27 WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, tetapi dia kemudian dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di provinsi yang sama.
Dia kemudian dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama puluhan WNI lainnya.
Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi tiga orang WNI. Selain itu, KBRI Phnom Penh juga selalu memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa 28 WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja.
Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi 28 WNI yang akan dipulangkan.
Setibanya di Tanah Air, rencananya puluhan WNI itu akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.
“Pemerintah RI terus mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming,” ujar Kemlu. (IP)