Kejari Banda Aceh Ingatkan Keucik Transparan dan Akuntabel Kelola Dana Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 04:03 WIB

50431 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Banda Aceh, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa.

Rabu, 13 September 2023, bertempat di Kantor Desa Keudah, Kecamatan Kutaradja, Banda Aceh, kepala desa se Kecamatan Kutaradja, Banda Aceh diberi wejangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhkzan SH.MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Muharizal SH.MH didaulat memberikan paparannya dihadapan seluruh kepala desa se Kecamatan Kutaradja itu tentang penegakan hukum Kejaksaan dalam mendukung program pembangunan pedesaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegas Kajari Banda Aceh lewat Kasi Intel Muharizal.

Ditambahkanya, bahwa ada konsekwensi hukum bila masyarakat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti terus dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan.

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Rehab Masjid Baiturrahim, Hari Ke-22

Kasi Intel Muharizal menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Banda Aceh.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.

“Kepala Desa se Banda Aceh diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades atau Keucik dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” tegas Kajari Mukhzan melalui tim Penerangan Hukum Kejari Banda Aceh dalam penyuluhan hukumnya hari itu.

Baca Juga :  Irwandi: Siapa Bilang Mualem Tidak Sekolah?

Kasi Intel Muharizal menuturkan, pihaknya sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Banda Aceh agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Banda Aceh. Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya. “Mari kita budayakan pelayanan bebas KKN. Pengabdian total demi pembangunan di desa dan memujudkan desa yang maju dan rakyat sejahtera,” himbaunya.

Pj Keuchik Gampong Keudah Yuwandan Yusri mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Banda Aceh kepada warga desanya, khususnya aparatur desa. Yuwandan Yusri pun mengajak warga yang hadir saat itu untuk melakukan tanya jawab terkait peraturan maupun ketentuan perundang-undangan, sehingga warganya benar-benar mendapatkan informasi dan wawasan tentang hukum.

Kegiatan pelatihan hari itu juga menghadirkan nara sumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banda Aceh, serta turut dihadiri Kepala Desa setempat dan seluruh perangkat desa. (FS)

Berita Terkait

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid
Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:48 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

DAERAH

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Jumat, 10 Jan 2025 - 01:53 WIB