Opini Oleh : Sri Radjasa MBA
SETELAH terkuaknya kasus mega korupsi import minyak di Pertamina Group oleh Kejagung, dengan kerugian negara sepanjang periode 2018-2023 sekitar Rp 1 kuadtriliun, tentunya menuntut konsekuensi non aktif Erick Thohir sebagai menteri BUMN.
Tim Pidsus Kejagung sejak awal Oktober 2024 sudah mulai menggeledah kantor dan rumah-rumah Direksi Pertamina Patra Niaga (PPN), Pertamina International Shipping (PIS), Kilang Pertamina International (KPI) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), anehnya Erick Thohir baru memberikan keterangan pada 1 Maret 2025, mengatakan akan mengevaluasi dan mengganti direksi subholding yang sudah jadi tersangka, setelah sehari sebelumnya bertemu dengan Jaksa Agung sekitar jam 11.00 malam.
Kasus kejahatan terorganisasi import minyak oleh Pertamina Group, menurut mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bahwa setelah dia menggebrak dugaan penyimpangan proses bisnis di Pertamina, sekitar 7 bulan dia memohon bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk melaporkan apa yang terjadi di Pertamina, tapi sayang entah alasan apa Presiden Jokowi mengabaikannya. Keterangan Ahok tersebut, memperkuat indikasi kejahatan terorganisasi import minyak oleh Pertamina Group, merupakan korupsi sistemik yang melibatkan para pejabat negara.
Kerugian negara yang fantastic ini, tentunya menuntut tanggung jawab Erick Thohir dan mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Terlebih lagi pengangkatan anggota direksi Pertamina (Persero) hingga Subholding merupakan kewenangan Dirut Pertamina dengan keputusan Menteri BUMN.
Tak hanya itu, Kementerian BUMN tugas dan fungsinya membina dan mengawasi semua proses bisnis BUMN hingga mengevaluasi kinerja anggota direksi terkait key performace indikator (KPI) direksi secara kolegial sesuai tugas dan fungsi dan tanggungjawab masing-masing anggota direksi dan KPI direksi secara individual merupakan penjabaran KPI itu sebagai alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan atau direksi.
Kementerian BUMN setiap tahunnya juga mengevaluasi usulan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga memberikan persetujuannya.
Penulis adalah Pemerhati Intelijen