Ini Agenda Sidang Praperadilan Firli Bahuri Selama Sepekan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:06 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Hakim Tunggal Imelda Herawati, membacakan agenda atau rencana sidang yang akan dijalani selama pelaksanaan sidang praperadilan Firli Bahuri ihwal penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Imelda menyampaikan bahwasanya susunan agenda persidangan praperadilan disepakati dari pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Firli Bahuri, dan pihak termohon, tim advokat Bidkum Polda Metro Jaya.

“Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama dan para pihak harus wajib menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama dalam persidangan ini,” ujar Hakim Imelda di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Hakim Imelda menuturkan agenda hari Senin (11/12/2023) hari ini yakni pembacaan perihal permohonan gugatan penetapan tersangka yang diajukan pemohon.

“Kemudian Selasa 12 Desember 2023 kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon. Kami menanyakan kepada pihak pemohon maupun termohon apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan replik dan duplik,” kata Hakim Imelda.

Pihak pemohon selanjutnya menyatakan akan menggunakan pengajuan replik, dan pihak termohon menyatakan siap dengan yang disampaikan Hakim Imelda.

“Apabila akan menggunakan replik dan duplik, maka kita akan jadwalkan pada hari yang sama. Hanya pengaturan jamnya kita atur sedemikian rupa,” ucapnya.

“Untuk pembacaan jawaban, itu kita akan melakukan pada pukul 10 pagi. Dan kita akan skors sampai dengan pukul, 5 jam, berarti 15.00. Berarti jam 3 ya jam 3 sore. Itu pembacaan replik. Dan 5 jam kemudian dengan waktu yang sama, berarti jam 8 malam, 20, itu sudah lewat waktu sembahyang ibadah solat magrib maupun isya, kita akan melakukan untuk duplik termohon ya. Jadi waktunya skorsing ini sama-sama 5 jam,” paparnya.

Selanjutnya pada hari Rabu (13/12/2023) diagendakan bukti surat dari pemohon dan termohon, dimana pemohon akan dilakukan pada pagi hari dan termohon di sore harinya dengan adanya skors.

“Pada hari Kamis tanggal 14 Desember, agenda persidangan adalah saksi dan atau ahli dari pemohon. Full satu hari. Kita manfaatkan. Pada hari Jumat 15 Desember 2023, agendanya adalah saksi dan atau ahli termohon. Full satu hari kita manfaatkan,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari Senin (18/12/2023) akan diagendakan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon dimulai pukul 10.00 WIB

“Dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan,” kata Hakim Imelda.

Usai menyepakati susunan rencana agenda persidangan yang dibacakan oleh Hakim Imelda, pihak pemohon dan termohon kemudian menandatangani kesepakatan tersebut dengan tambahan catatan.

“Kemudian apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal sidang tersebut di atas dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan haknya pada persidangan,” ucapnya.

“Kemudian yang ketiga, jadwal sidang di atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di persidangan, artinya sebagai manusia memang merencanakan, tapi kan keadaan situasi dan kondisi tidak lepas dari semua ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila ada hal-hal di luar, kendala-kendala di luar kuasa kita, maka bisa kita sepakati kembali jadwal persidangan,” tandasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru