Ganjar-Mahfud Dalilkan Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Pelanggaran Utama Pilpres 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 06:05 WIB

50476 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  –  “Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.” Demikian sepenggal pengantar dari Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK pukul 13.00 WIB.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah, kita harus bersikap tegas bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” papar Ganjar yang juga didampingi oleh Calon Wakil Presiden Moh. Mahfud MD beserta tim kuasa hukum.

Keadilan Substantif

Sementara Moh. Mahfud MD mendorong agar Majelis Hakim Konstitusi berani menembus masuk ke relung keadilan substansif dan bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata. Dalam pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara.

“Akhirnya, kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Yang Mulia agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonan ini dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang ataupun institusi, melainkan bisikan hati Nurani yang datang bergantian di dada para hakim,” ujar Mahfud.

Abuse of Power

Sementara membacakan pokok permohonan, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Potensi Suap dan Pungli dalam Proses Pengembangan Perumahan

Tindak nepotisme dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2. Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di seluruh jenjang kekuasaan dan pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU Pemilu tidak memiliki mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang diatur, sehingga kekosongan hukum yang ada pada UU Pemilu terlihat jelas.

Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pemilu yang saat ini tidak efektif yang tampak pada tidak adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tidak mengindahkan putusannya sendiri, dan Bawaslu tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang dilaporkan.

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang terjadi ini, MK yang didesain untuk melindungi konstitusi, maka tidak boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” urai Annisa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Baca Juga :  Dukung Jokowi 3 Periode, Bara JP: Belum Ada Pemimpin Sekelas Jokowi

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara. (*)

Penulis: Sri Pujianti/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpin Sertijab Pangdam I/BB dan Danseskoad, Kasad Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Inspiratif
TA Khalid : Selamat Kepada Al Farlaky – Zainal (Azan) Di Aceh Timur
AMAN JARUM, Ucapkan selamat pada pemenang Pilbup Gayo Lues – Aceh Temiang
Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar
Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa
Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Tegaskan Tak Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu
Kalapas dan KPLP Dinonaktifkan Usai Petugas Ngaku Dimutasi gegara Video Napi Pesta Sabu

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:32 WIB

KIP Aceh Harus Tegas dan Transparan dalam Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada

Senin, 2 Desember 2024 - 23:53 WIB

Money Politik Marak di Aceh?

Senin, 2 Desember 2024 - 20:08 WIB

Pilkada di Aceh Utara Berjalan Kondusif, GAM Mufakat Tegaskan Keributan Hanya Ulah Segelintir Oknum

Senin, 2 Desember 2024 - 19:57 WIB

Pangdam Iskandar Muda Serahkan Bantuan Rumpon Kepada Nelayan Desa Lamteungoh Aceh Besar

Senin, 2 Desember 2024 - 10:08 WIB

Mahfudz Y Loethan : Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Perubahan untuk Aceh yang Lebih Baik

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:32 WIB

Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhullah Dinilai Hasil Demokrasi Bersih

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:58 WIB

Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhullah Dinilai Hasil Demokrasi Bersih

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:29 WIB

YBHA : Mari Semarakkan Festival Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan & Anak

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Money Politik Marak di Aceh?

Senin, 2 Des 2024 - 23:53 WIB