FPRA Tolak RUU BUMD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:36 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) yang tengah digodok oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam siaran pers resmi yang disampaikan Ketua Umum FPRA, Muammar, disebutkan bahwa RUU ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip otonomi daerah secara nasional, tetapi juga melanggar kekhususan Aceh yang dijamin secara hukum dan sejarah.

“RUU BUMD membuka celah kontrol pusat yang berlebihan terhadap perusahaan milik daerah. Ini bukan reformasi, tapi regresi birokratik. Terutama untuk Aceh, yang sudah memiliki UU Pemerintahan sendiri, RUU ini adalah bentuk penyamaan yang melanggar akal sehat hukum,” tegas Muammar dalam pernyataan sikap FPRA di Banda Aceh, Selasa (22/7).

FPRA menyoroti bahwa secara nasional, RUU ini justru menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK sudah mengawasi BUMD sektor keuangan seperti bank daerah, Kementerian BUMN menaungi kerjasama usaha antar-BUMD dan BUMN, Kemenkeu memiliki domain dalam penyertaan modal dan dana transfer.

Namun RUU BUMD justru menempatkan Kemendagri sebagai pengendali utama dari pengawasan hingga pengangkatan direksi.

“Itu sudah keluar dari tupoksi Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah, bukan pembina korporasi. Negara ini tidak butuh birokrasi lebih banyak, tapi transparansi dan akuntabilitas yang lebih dalam,” ujar Muammar.

Melanggar Lex Specialis

Dalam konteks Aceh, FPRA menyebut bahwa RUU BUMD secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pasal 166–172 UUPA memberi wewenang penuh kepada Pemerintah Aceh untuk membina dan mengelola BUMD. Sementara itu pada pasal 269 UUPA menyatakan bahwa peraturan nasional yang bertentangan dengan UUPA tidak berlaku di Aceh.

“Kalau pusat ingin menghormati damai Helsinki, maka jangan bikin undang-undang nasional yang menabrak undang-undang kekhususan Aceh. Kalau tidak ada pasal pengecualian Aceh dalam RUU BUMD, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan politik Aceh sekaligus kemunafikan pusat (Jakarta),” lanjut Muammar.

FPRA Desak DPR RI dan Pemerintah Revisi Draf

FPRA mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI agar:

1. Meninjau ulang logika regulasi dalam RUU BUMD, yang berpotensi mematikan profesionalisme BUMD melalui birokratisasi.

2. Mencantumkan pasal pengecualian untuk Aceh sesuai prinsip lex specialis UUPA.

3. Melibatkan daerah-daerah khusus dan akademisi independen dalam proses penyusunan.

FPRA juga memperingatkan bahwa RUU ini tidak hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan ekonomi daerah.

“Aceh memiliki sejarah panjang kemandirian ekonomi dan legitimasi sosial berbasis ulama dan adat. RUU BUMD adalah ancaman terhadap seluruh struktur itu,” ucap Muammar.

Rencana Tito akan mengamputasi kekhususan Aceh akan berdampak terbukanya luka.lama Aceh sekaligus akan menumbuhkan kembali gerakan perlawanan.

“Ini bukan mengancam, tetapi kami sudah muak dengan sikap pusat yang kerap menodai perjanjian suci MoU Helsinki”, tegas Muammar.

Karena FPRA mendesak Prabowo agar mencopot Tito Karnavian yang selalu membuat gaduh dan memiliki niat merusak kedamaian di Aceh.

“Tito, beberapa waktu lalu membuat kegaduhan dengan kesalahan terkait 4 pulau di wilayah Aceh sekarang ingin mencaplok BUMD melalui RUU BUMD”, Presiden Prabowo sebaiknya segera mengevaluasi kabinetnya, terutama Tito Karnavian”, lanjut Muammar.

Terakhir, FPRA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, Ormas, ulama, akademisi, mahasiswa, dan aktivis masyarakat sipil untuk bersiap mengawal penolakan ini baik secara politik maupun konstitusional.

“Jika perlu, kami akan menggugat RUU ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami tidak akan diam ketika hak kami dirampas dengan dalih regulasi,” tutup Muammar.

Berita Terkait

UUPA 2025: Warisan Tiga Presiden untuk Aceh
Komnas HAM Terima Aduan Terkait Honor PPS Pemilukada di Aceh
Belajar Sejarah di Balik Dinding Museum: Siswa SMAN 7 Banda Aceh Antusias Gali Ingatan Masa Lalu
DT Peduli Aceh dan Mahasiswa PMI Galang Dana untuk Palestina dalam Peringatan Hari Anak Nasional HIMPAUDI
Wasekum MPM USK Soroti Kinerja BEM: Harusnya Lebih Peka terhadap Persoalan Mahasiswa
SMP Islam Cendekia Darussalam Gandeng Dinas Perpustakaan Aceh Perkuat Gerakan Literasi Sekolah
Bea Cukai Aceh Dorong Penguatan Pemahaman Perdagangan Bebas Lewat PROKSI FTA
Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:18 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:13 WIB

Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:39 WIB

Kapolsek Bukit Jadi Khatib Shalat Jum’at, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kebersamaan di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Mahasiswa USK Bangun Budaya Baca dari Pasar Tradisional Bener Meriah

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Budaya Literasi Mulai Tumbuh di Kalangan Anak Usia Dini Desa Blang Panas

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:35 WIB

Mahasiswa USK Gelar Program Literasi di SMP Muhammadiyah 11 Simpang Teritit, Tanamkan Cinta Membaca di Kalangan Pelajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:30 WIB

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Laksanakan KKN Tematik Literasi di Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:19 WIB

Tumbuhkan Cinta Literasi, Agar Anak-anak Antusias Mengikuti Kegiatan Membaca

Berita Terbaru