Eksekpsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Dodi Anshari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:41 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH., menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin 11 September 2023

Baca Juga :  Pihak Kementan Diduga Terlibat Dalam Kasus Impor Gula

Putusan hakim hari itu yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.

“Kita gelar persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi. Kita bekerja profesional dan berintegritas dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tegas Kajari Sabang, Miliono. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 13:07 WIB

Intip Berbagai Produk Aksesoris Emas Dari Brand Semar Nusantara di Blibli

Selasa, 23 April 2024 - 11:31 WIB

Habis dari Saung Sunda? Bersihkan Tanganmu dari Bau dan Bakteri!

Rabu, 10 April 2024 - 23:20 WIB

Resep Lontong Sayur Paling Favorit dan Populer

Selasa, 2 April 2024 - 14:42 WIB

7 Rekomendasi Merk Beras Merah Kemasan yang Bagus dan Berkualitas

Senin, 25 Maret 2024 - 10:16 WIB

Mengupas Bahan Kemeja Tepat untuk Outer Kasual yang Stylish

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:55 WIB

Mengenal 6 Kelas Jenis Sarung BHS Asli Dan Harganya

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:57 WIB

5 Resep Makanan Microwave yang Praktis dan Enak untuk Sahur

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:07 WIB

Pesona Mistis Gunung Merapi nan Menggoda

Berita Terbaru

ADVENTORIAL BACK LINK

Intip Berbagai Produk Aksesoris Emas Dari Brand Semar Nusantara di Blibli

Senin, 6 Mei 2024 - 13:07 WIB