BARANEWS | Dua puluh satu tahun sudah berlalu sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005. Perjanjian yang hadir di tengah trauma mendalam pascatsunami 2004 ini menjadi landasan penting yang mengakhiri hampir tiga dekade konflik bersenjata di Aceh dan membuka ruang baru bagi pembangunan dan demokrasi di Serambi Mekah.
MoU Helsinki tak sekadar menutup lembaran kekerasan, melainkan menandai awal perubahan tata kelola Aceh melalui pemberian otonomi khusus yang luas. Kesepakatan ini memberi Aceh hak mengatur sumber daya alam dengan porsi 70 persen pendapatan minyak dan gas kembali ke daerah serta membolehkan pembentukan partai politik lokal—privilege yang tidak dimiliki provinsi lain di Tanah Air. Seluruh butir MoU kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menjadikan perjanjian damai Helsinki fondasi hukum dan politik bagi perdamaian Aceh yang berkelanjutan.
Meski transformasi dari konflik menuju perdamaian telah membawa stabilitas dan memfasilitasi reintegrasi ribuan mantan kombatan ke dalam kehidupan sipil, perjalanan ini tidak tanpa tantangan. Saat ini, masyarakat Aceh dan jajaran pemerintah lokal masih mengawal proses revisi UUPA yang tengah berlangsung di parlemen. Desakan penting agar MoU Helsinki dicantumkan secara eksplisit dalam konsideran undang-undang terus menggema, karena dianggap sebagai pengingat sejarah sekaligus penegas hak Aceh atas otonomi luas, termasuk keberlanjutan dana otonomi khusus yang akan berakhir pada 2027.
Isu lain yang masih menggantung adalah realisasi janji keadilan. Sejumlah pihak mendesak dipenuhinya klausul pengadilan hak asasi manusia dan pemulihan bagi para korban konflik. Bagi masyarakat Aceh, menjaga perdamaian tidak berarti menutup luka masa lalu, melainkan menjalankan keberanian kolektif untuk merawat komitmen keadilan dan memperjuangkan kesejahteraan yang merata.
Dua puluh satu tahun pasca-moU, Aceh terus menelaah konsistensi kesepakatan yang telah menjadi living document. Ujian waktu dan perubahan politik nasional ikut menentukan seberapa kokoh damai yang telah dirintis mampu menjawab harapan dan tantangan bagi masa depan Aceh yang lebih sejahtera dan inklusif. (*)








































