Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:33 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, BARANEWS  — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan kawasan tertib lalu lintas atau KTL sebagai upaya edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, usai menerima laporan supervisi anggotanya ke jajaran, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Iqbal menjelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas jalan dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan nyaman, sehingga keselamatan pengguna jalan juga terjaga.

Ketertiban yang dimaksud dalam KTL adalah terciptanya suatu aturan main yang seimbang mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Selain itu, KTL juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai wadah meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang lalu lintas dan kendaraan jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Visi Misi Muzakir-Fadhlullah Cakup Nilai Keislaman dan Adat Budaya Aceh

Kemudian untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada pengguna jalan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar, serta sebagai contoh kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, sehingga dapat dijadikan contoh oleh kawasan lain untuk tempat studi dan pengamatan.

“KTL pada dasarnya adalah wadah pemberdayaan fungsi dari instansi yang menerima amanah dari pemerintah dalam urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Agar terciptanya ketertiban dan optimalisasi, maka harus ada pengawasan. Hal itu tidak hanya tergantung pada arahan instansi terkait, tetapi juga pada pelaksanaan program KTL dan peran serta masyarakat sebagai pengguna jalan yang sadar akan adanya ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

“Seperti yang diatur pada Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Digital, Bank Aceh dan PT. Pegadaian Tandatangani MoU

Kemudian, sambung Iqbal lagi, pada ketentuan tanggung jawab KTL juga melibatkan ketentuan ketertiban dan keselamatan. Sebagaimana pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pejalan kaki dan pesepeda.

Terakhir, Iqbal juga menyampaikan, bahwa dalam menyelesaikan persoalan Kamseltibcarlantas tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Selain itu juga perlu Koordinasi dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait serta partisipasi seluruh masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh
YPSM Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Doa Bersama
Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB