Diduga Banyak Aparat Desa Dan Kedes Jadi Timses Caleg Ketua IPNR Minta Panwas Dan Pemkab Mengawasi

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:46 WIB

50921 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) menindak tegas para Keuchik dan aparat desa yang diduga terlibat mendukung Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPNR Ishani kepada awak media karena ada beberapa laporan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat perihal Keuchik yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis, sudah seharusnya Pemkab Nagan Raya memberi sanksi tegas,”kata ketua IPNR Ishani, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

“Kita mendesak Panwaslih Nagan Raya dan Panwascam harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja. Jika perangkat Desa, Lembaga Tuha Peut dan Keuchik melibatkan diri menjadi tim pemenangan caleg, dan oknum caleg diduga money politik (politik uang) untuk diberi sangsi dan ditindak tegas,” ungkapnya

Tambah Ishani, Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Kita juga meminta masyarakat yang melihat aparat desa yang terlibat dalam politik praktis yang mendukung caleg peserta pemilu, untuk diambil bukti- bukti berupa Foto, dan rekaman Vidoe. Jika tidak berani melapor, silahkan laporkan kepada saya,”tegasnya. (*)

Berita Terkait

Forkopimcam Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025
Gelar Aksi Nasional Klien Bapas Kelas II Nagan Raya Bakti Sosial Di Masjid.
Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025. Ini Kata Wabup
Negara Hadir di Jantung Hutan: Pemusnahan 25 Hektar Ladang Ganja oleh Tim Gabungan di Nagan Raya
Bunda PAUD Nagan Raya Kunjungi Desa Alue Buloh. Lintas Krueng Nagan Mengunakan Rakit.
Tim Verifikator Kemenkes RI dalam Rangka Verifikasi Lapangan STBM Award 2025 Ke Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat Kunjungi Mako Brimob Batalyon C Pelopor. Untuk Pererat Silaturrahmi
Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:27 WIB

H. Syukur Selamat Karo-Karo, SE, M.Si., Ak., CA Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H, Ajak Jadikan 1 Muharram sebagai Momentum Hijrah

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:42 WIB

H. Muhammad Ramli Sampaikan Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: “Mari Hijrah Menuju Kehidupan yang Lebih Bermakna”

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:00 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan Usai HUT ke-51: Bahas Kompensasi Karbon, Infrastruktur, dan Pengembangan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:53 WIB

Silaturahmi Hangat di Tengah Malam: Gubernur Aceh Hadiri Jamuan Bersama Pimpinan Daerah Aceh Tenggara

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:39 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Tahun Baru Islam dan Peringatan HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial Kesehatan Jelang HUT ke-51, Layani Ratusan Pasien di RSUD H. Sahudin

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:31 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Pameran Pembangunan Jelang Peringatan HUT ke-51, Tampilkan Potensi dan Semangat Menuju Aceh Tenggara Hebat

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:24 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Seminar Napak Tilas Sastra dan Budaya Aceh II, Dorong Pembentukan Rumah Budaya di Kutacane

Berita Terbaru

ACEH BARAT

PUSDA Ajak Masyarakat Bijak Menilai Peran PT Mifa

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:21 WIB

ADVENTORIAL BACK LINK

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli

Jumat, 27 Jun 2025 - 17:16 WIB