Diduga Banyak Aparat Desa Dan Kedes Jadi Timses Caleg Ketua IPNR Minta Panwas Dan Pemkab Mengawasi

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:46 WIB

50897 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) menindak tegas para Keuchik dan aparat desa yang diduga terlibat mendukung Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPNR Ishani kepada awak media karena ada beberapa laporan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat perihal Keuchik yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis, sudah seharusnya Pemkab Nagan Raya memberi sanksi tegas,”kata ketua IPNR Ishani, Selasa 16 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

“Kita mendesak Panwaslih Nagan Raya dan Panwascam harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja. Jika perangkat Desa, Lembaga Tuha Peut dan Keuchik melibatkan diri menjadi tim pemenangan caleg, dan oknum caleg diduga money politik (politik uang) untuk diberi sangsi dan ditindak tegas,” ungkapnya

Tambah Ishani, Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Kita juga meminta masyarakat yang melihat aparat desa yang terlibat dalam politik praktis yang mendukung caleg peserta pemilu, untuk diambil bukti- bukti berupa Foto, dan rekaman Vidoe. Jika tidak berani melapor, silahkan laporkan kepada saya,”tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029
14 Peserta MTR XXIV Nagan Raya Tahun 2025 Siap Bertarung. Ini Pesan Bupati.
YARA Duga Banyak WNA Bervisa Wisata Namun Malah Bekerja
Bupati Nagan Raya Cek Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Di Pasar Impres SP4.
TRK Bupati Nagan Raya Didampingi Wabup Raja Sayang Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Yang Musibah Banjir
Ribuan Rumah Terdampak Banjir di Tangerang Selatan
Breaking News. Hujan Deras Air Krung Kulu Meluap Anggota RAPI Nagan Raya Turut Monitor.

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:42 WIB

Buntut Penyebab Larinya 52 Napi Lapas Kelas IIB Kutacane, Ditjen PAS dan Bupati Langsung Datangi Lapas Kelas IIB Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Tahanan Lapas Kutacane Melarikan Diri jadi Heboh di Sosmed dan Agara

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ribuan Masyarakat Serbu Program Pasar Sembako Murah PLN

Kamis, 13 Mar 2025 - 02:42 WIB