Diduga Banyak Aparat Desa Dan Kedes Jadi Timses Caleg Ketua IPNR Minta Panwas Dan Pemkab Mengawasi

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:46 WIB

50854 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) menindak tegas para Keuchik dan aparat desa yang diduga terlibat mendukung Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPNR Ishani kepada awak media karena ada beberapa laporan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat perihal Keuchik yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis, sudah seharusnya Pemkab Nagan Raya memberi sanksi tegas,”kata ketua IPNR Ishani, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Baca Juga :  Sejumlah ASN Nagan Raya Terima Penghargaan Dari Pj Bupati. Hasil Kinerja Bagus Tahun 2023.

“Kita mendesak Panwaslih Nagan Raya dan Panwascam harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja. Jika perangkat Desa, Lembaga Tuha Peut dan Keuchik melibatkan diri menjadi tim pemenangan caleg, dan oknum caleg diduga money politik (politik uang) untuk diberi sangsi dan ditindak tegas,” ungkapnya

Tambah Ishani, Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  Ramadhan 1445.H Berakhir Brimob Salurkan Zakat Fitrah Jelang Hari Raya Idul Fitri 

Selanjutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Kita juga meminta masyarakat yang melihat aparat desa yang terlibat dalam politik praktis yang mendukung caleg peserta pemilu, untuk diambil bukti- bukti berupa Foto, dan rekaman Vidoe. Jika tidak berani melapor, silahkan laporkan kepada saya,”tegasnya. (*)

Berita Terkait

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.
Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen
PJ Bupati Nagan Raya Lepaskan Mobil Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024.
Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan Pilkada 2024
Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.
Logistik Pilkada akan didistribusi Ke Kecamatan Panwaslih Nagan Raya akan Awasi
Dinas Perhubungan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Safety Riding di SMA Negeri 1 Seunagan
KIP Nagan Raya Gelar Bintek Pemantapan Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pilkada Nagan Raya Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB