Banda Aceh, 17 September 2025 — Bupati Bener Meriah Ir. Tagore Abu Bakar mengajukan usulan pemanfaatan lahan seluas 25 ribu hektar untuk kepentingan masyarakat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang digelar di Aula DPRA, Rabu (17/9/2025). Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045.
Tagore menekankan, pemberian hak guna usaha lahan dalam skala luas ini dimaksudkan agar masyarakat Bener Meriah dapat memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian dan peternakan secara berkelanjutan. Ia menilai, akses terhadap lahan produktif akan menjadi modal penting untuk menggerakkan perekonomian warga, memperluas lapangan kerja, serta menjaga ketahanan pangan daerah.
“Lahan seluas 25 ribu hektar yang kami usulkan bukan semata-mata untuk pengembangan perkebunan, tetapi juga untuk usaha peternakan rakyat. Dengan pengelolaan yang baik, ini akan menjadi penggerak ekonomi baru bagi Bener Meriah,” ujar Tagore di hadapan peserta rapat.
Bupati berharap, usulan tersebut dapat diakomodasi dalam RTRW Aceh yang sedang difinalisasi. Menurutnya, kebijakan tata ruang harus berpihak pada kebutuhan masyarakat, tidak hanya mempertimbangkan investasi besar, tetapi juga kesejahteraan jangka panjang penduduk lokal.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, pimpinan Komisi IV DPR Aceh, tim asistensi DPR Aceh, ketua DPRK kabupaten/kota se-Aceh, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Ketua BPN Aceh, serta para akademisi dan rektor universitas se-Aceh. Dari kalangan pelaku usaha, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh turut hadir untuk memberi pandangan.
Tagore hadir didampingi Asisten I bidang keistimewaan Aceh dan kesejahteraan, staf ahli Bupati, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bener Meriah. Kehadiran jajaran teknis ini menunjukkan keseriusan pemerintah kabupaten dalam mengawal usulan pemanfaatan lahan agar dapat segera diproses secara legal dan sesuai aturan tata ruang.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan RTRW Aceh 2025–2045 diharapkan menghasilkan keputusan yang menyeimbangkan kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Usulan Bupati Bener Meriah menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam upaya memastikan bahwa pemanfaatan ruang di Aceh benar-benar memberi manfaat langsung bagi rakyat. (Dani)