Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas di Perairan Jamboaye

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:52 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, 15 Februari 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas penyelundupan. Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kronologi Penindakan

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah pengejaran, kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg)
– 28 karung pakaian bekas
– 1 unit kapal KM R B GT 43
– 4 unit telepon genggam
– 1 unit telepon satelit
– 1 bendera Thailand

Dugaan Pelanggaran

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. (*)

Berita Terkait

Ketum PPA Dr. Marniati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan
Haji Uma : Pernyataan Ketua DPRA Untuk Wagub Fadlullah Tidak Etis
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Ibu foundation bersama Forum PRB Aceh dan Yayasan Geutanyo Dukung Pelaksanaan Simulasi di SMA Kartika
Serang Pribadi Wagub Aceh dan Irsyadi, Ketua Fraksi Gerindra: Sikap Ketua DPRA Tidak Etis
H. Taufik Edi: Seharusnya Ketua DPRA Zulfadhli Tabayyun dulu
PT. PEMA Terima Penghargaan Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:03 WIB

Bupati Aceh Selatan akan Gratiskan Layanan Ambulance untuk Masyarakat, Termasuk Pengantaran Jenazah dari RSYA

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:39 WIB

H. Mirwan MS : Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan PAD adalah Sasaran Utama Kita

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:37 WIB

Pimpin Apel Perdana, H Mirwan Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, Disiplin, Integritas dan Loyalitas

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:36 WIB

Tolak Mobil Dinas, Bupati Aceh Selatan : Ada yang Lebih Perioritas

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:34 WIB

Mualem Komit Wujudkan Izin Pertambangan Rakyat di Aceh Selatan

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:34 WIB

Pimpinan, Anggota Dan Sekretaris DPRK Aceh Selatan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H. MIRWAN MS,SE,M.Sos – H,BAITAL MUKADIS,SE Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Selatan Masa Jabatan 2025 – 2030

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:52 WIB

Sah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Akan Dilantik Senin Pagi

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:39 WIB

Kepemimpinan Mualem-Dekfad adalah Harapan Baru Mewujudkan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Aceh

Berita Terbaru