JAKARTA | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja meminta anggota Bawaslu daerah terpilih menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
“Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum,” ujar Bagja saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, Senin (22/8/2023).
Menurut Bagja, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, bukan berarti tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian. Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.
“Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu,” tegasnya.
Karena kata lulusan Universitas Indonesia itu, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
“Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya,” tukasnya. (PMJ)