Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 22:21 WIB

50554 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil , Baranews | Herman Syahputra S.H, Menyampaikan rilis Kemedia bahwa ada salah satu calon kepala desa tepatnya di desa Lae Sipola Kec Singkohor diduga memiliki identitas Ganda kemarin saya mendapatkan infomasi dari media online bahwa salah satu calon kades di desa sipola bermasalah terkait administrasi domisili dan Perlu kita ketahui bahwa terkait domisili dalam persyaratan pencalonan kepala desa yang diatur dalam Peraturan bupati (Perbub)Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil;

Didalam berita media online Bahwa PAJAR BERUTU SP, Diduga Melanggar Persyaratan calon kepala kampong dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Didalam keterangan Sesuai dengan perbup. Persyaratan Bakal Calon Kepala kampong “Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penjelasan di atas menerangkan bahwa calon kepala desa terdaftar sebagai warga kampung Paling singkat 3 Tahun terakhir dan tidak terputus putus di buktikan dengan KTP

Jika kita melihat dari data Perpindahan Administrasi Kependudukan saudara Pajar dari Desa Lae Sipola Kec. Singkohor Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.

Baca Juga :  KEJAR MIMPI LHOKSEUMAWE BY CIMB NIAGA Mengadakan Pengabdian BATANDANG TO PULAU BANYAK

Tanggal 5 Juli 2022 Terduga atau Terlapor Kembali Ke Lae Sipola hal ini dibuktikan dengan bertukarnya Nomor Induk Kependudukan 1110130510840001 An. PAJAR BERUTU SP menjadi NIK 1175020510840004 An. artinya Saudara Pajar Berutu Kembali lagi ke desa Lae Sipola itu Tanggal 5 Juli 2022, Jika yang Bersangkutan kembali pada Tanggal tersebut otomatis Kartu Tanda Penduduk (KTP) Juga terbit bersamaan KK pada tahun 2022 jika kita lihat Seuai KTP seperti yang diterangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 disini sangat jelas bahwa saudara PAJAR BERUTU tidak memenuhi Persyaratan yg di atur dalam Perbub Aceh Singki tersebut dan seharusnya P2K segera mengambil tindakan untuk membatalkan Calon tersebut karena Jagan sampai atas tindakan dugaan kekeliruan P2K para calon di rugikan, itu merupakan sebuah Perbuatan melawan hukum, Dan Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.

Ditambahkan bahwa saya mendapatkan info bahwa saudara PAJAR BERUTU mendaftarkan diri dengan identitas KTP pada Tahun 2019 Sementara di dalam KK yang ditebitkan terbaru sudah jelas Pada tahun 2022 ini patut kita duga bahwa Saudara PAJAR BERUTU mempunyai Kartu identitas Ganda karena jika kita berpatokan atas data admistrasi masuk beliau pada tahun 2022 maka adapun data data lama tidak berlaku lagi, dan ini akan menjadi polemik yg akan berpotensi Pidana

Baca Juga :  KIP Aceh Singkil Hari ini Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Singkil

Herman menjelaskan kasus seperti ini pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.

“Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya,” tuturnya.

Herman mengatakan sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

“Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,” ucapnya.Dan Pasal 63: (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Dan Pasal 97:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda palingdengan banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

(SP)

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil: Pelantikan Kepala Daerah Aceh Harus Sesuai UUPA
Wakil bupati terpilih Aceh Singkil Hamzah Sulaiman, Didampingi Kapolsek Simpang Kanan Akp Arianto Danramil 04 SimpangKanan Lettu Inf Erma Padli
Wanhar Lingga: Saya Tidak Pernah Melecehkan Wartawan
Kesalahpahaman yang Teratasi: Wanhar Lingga dan Wartawan Aceh Singkil Saling Memaafkan
Warga Aceh Singkil Satu Keluarga Bertahan Hidup di Rumah Tak Layak Huni Membutuhkan Bantuan Pemerintah
Persiapan perayaan,an Hari kebudaya,an Aceh Singkil baranews com 36/12/2024
Sabirin Jelaskan Dana Kebudayaan 150 Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Singkil
GARDA Indonesia Kembali Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Aceh Singkil

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB