ASN di Lingkungan Pemkab Gayo Lues Wajib Menjaga Netralitas

Redaksi Bara News

- Author

Selasa, 21 November 2023 - 02:55 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews  – Pimpin apel gabungan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, Pj Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, M.M ingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas jelang pemilu 2024.

Apel gabungan yang diadakan di halaman kantor Bupati Gayo Lues tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, para Staff Ahli, para Asisten Setdakab Gayo Lues, Kepala SKPK, para Kabag dan ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.

“Ada empat poin yang perlu menjadi perhatian kita semua, khususnya ASN. pertama, Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Ujar Pj Bupati dalam arahannya, Senin (20/11/2023).

PJ Bupati Gayo Lues menambahkan, Pasal 24 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Lanjutnya, Kedua ialah Pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang keras mengikutkan ASN.

Baca Juga :  Lepas Gerakan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke 77, Alhudri Apresias Polres  Gayo Lues

“Ketiga, Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau Perangkat Desa,”Lanjut Alhudri.

Katanya, yang keempat Pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye atau menggunakan atribut partai lainnya.

“Empat dasar hukum ini tolong menjadi perhatian kepada kita semua. Netralitas kita sesuai dengan aturan perundang-undangan yang saya sampaikan tadi, mohon di pegang teguh,”Ujar Pj Bupati Gayo Lues.

Pj Bupati Gayo Lues mengatakan, Implementasi netralitas terutama kepada Penjabat Kepala Daerah dan seluruh ASN ada sembilan poin diantaranya:

  1. Pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul dan bendera peserta pemilu tanpa berkoordinasi dengan banwaslu dan KPU.
  2. Foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan dengan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
  3. Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye.
  4. Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
  5. Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gampar, foto, video peserta pemilu.
  6. Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu.
  7. Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
  8. Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
  9. Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.
Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues Dan Forkopimda Menghadiri Acara Pembukaan Gerakan Pangan Murah Dalam Rangka Stabilisasi Menjelang Idul Adha 1444 H/2023 M

“Ada juga 11 poin foto, sepuluh menjadi larangan dan satu yang boleh untuk kita ASN, untuk Kesbangpol dan Kepegawaian untuk membuatkan baliho di depan-depan kantor larangan ini agar kita tidak terjebak,” Ingat Pj Bupati.

Tuturnya, hal tersebut perlu di sampaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika pesta demokrasi tersebut tiba.

“Yang disebut pesta itu kita berbahagia bukan berkelahi, selisih pendapat itu hal yang biasa, namanya demokrasi. Tetapi, itu tidak boleh menjadi hal-hal yang kurang baik untuk kita semua,”Tutupnya. (Abdiansyah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadi Narasumber FGD Satu Data Indonesia, Kadiskominfo : Pentingnya Data
Babinsa Pining Komsos Dengan Pedagang Kecil
Masyarakat Di Tiga Desa Kecamatan Pantan Cuaca Ancam Bakal Tutup Jalan Desanya
Babinsa Koramil 04/Kp Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong di Desa Binaannya
Ruang Kelas SMAN 1 Blangpegayon Direhab
Tak Tersentuh Perawatan, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Soroti Jalan Akul Terangun Hingga Ketukah
Wakil Ketua DPRK Gayo Lues H.Ibnu Hasyim Soroti Jalan Terangun-Atu Bale Putus Total
Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Pembagian Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:45 WIB

Batas Waktu Pembahasan Berakhir, Pemuda Aceh Minta APBA 2024 Segera Disahkan Melalui Pergub

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:43 WIB

PEMKAB ACEH BARAT DAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:40 WIB

PLN UID Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver Berkat Program TJSL Kelompok Usaha Tani Buah Naga Lhokseumawe

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis,  Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:05 WIB

Mahasiswa Demo Pemerintah, Desak Usir Rohingya dan UNHCR dari Aceh

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:40 WIB

Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 22:20 WIB

Hingga Saat Ini PON Aceh Masih Belum Jelas : IMP Seramoe Meukah Akan Terus Kawal Dan Suarakan Hingga Tuntas

Berita Terbaru

OPINI

KEMANUSIAAN YANG TERABAIKAN DI TANAH PALESTINA

Rabu, 6 Des 2023 - 21:43 WIB

GAYO LUES

Babinsa Pining Komsos Dengan Pedagang Kecil

Rabu, 6 Des 2023 - 21:23 WIB