ASN di Lingkungan Pemkab Gayo Lues Wajib Menjaga Netralitas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 02:55 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews  – Pimpin apel gabungan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, Pj Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, M.M ingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas jelang pemilu 2024.

Apel gabungan yang diadakan di halaman kantor Bupati Gayo Lues tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah, para Staff Ahli, para Asisten Setdakab Gayo Lues, Kepala SKPK, para Kabag dan ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.

“Ada empat poin yang perlu menjadi perhatian kita semua, khususnya ASN. pertama, Pasal 9 ayat 2 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” Ujar Pj Bupati dalam arahannya, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Bupati Gayo Lues menambahkan, Pasal 24 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Lanjutnya, Kedua ialah Pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang keras mengikutkan ASN.

Baca Juga :  Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 (Dua) Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan 2 Unit HP

“Ketiga, Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau Perangkat Desa,”Lanjut Alhudri.

Katanya, yang keempat Pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dengan cara ikut kampanye, peserta kampanye atau menggunakan atribut partai lainnya.

“Empat dasar hukum ini tolong menjadi perhatian kepada kita semua. Netralitas kita sesuai dengan aturan perundang-undangan yang saya sampaikan tadi, mohon di pegang teguh,”Ujar Pj Bupati Gayo Lues.

Pj Bupati Gayo Lues mengatakan, Implementasi netralitas terutama kepada Penjabat Kepala Daerah dan seluruh ASN ada sembilan poin diantaranya:

  1. Pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul dan bendera peserta pemilu tanpa berkoordinasi dengan banwaslu dan KPU.
  2. Foto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan dengan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
  3. Menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye.
  4. Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
  5. Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gampar, foto, video peserta pemilu.
  6. Menghadiri acara deklarasi atau rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu.
  7. Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu.
  8. Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
  9. Melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu.
Baca Juga :  DPD Barisan Pemuda Nusantara Kabupaten Gayo Lues Resmi terbentuk. Ini kata Ketua DPD Galus

“Ada juga 11 poin foto, sepuluh menjadi larangan dan satu yang boleh untuk kita ASN, untuk Kesbangpol dan Kepegawaian untuk membuatkan baliho di depan-depan kantor larangan ini agar kita tidak terjebak,” Ingat Pj Bupati.

Tuturnya, hal tersebut perlu di sampaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika pesta demokrasi tersebut tiba.

“Yang disebut pesta itu kita berbahagia bukan berkelahi, selisih pendapat itu hal yang biasa, namanya demokrasi. Tetapi, itu tidak boleh menjadi hal-hal yang kurang baik untuk kita semua,”Tutupnya. (Abdiansyah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Se Aceh, Begini Penjelasan Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues
Ketua KIP Gayo Lues Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan
Anggota Koramil 02/Rikit Gaib Lakukan Pendampingan Kepada Petani di desa Binaan
Batituud Koramil 02/Rg Kodim 0113/Galus Hadiri Undangan Salah Satu Warga Kecamatan Rikit Gaib
Babinsa Koramil 01/Terangun Dampingi Penyaluran Bantuan di Desa Telege Jernih
Pemkab Gayo Lues Ikuti Rakor Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah
Gayo Lues Sertakan Satu Orang Peserta Ikuti FTBI Tingkat Nasional
Akhirnya Jalan Menuju Sentra Pertanian Jabo  Ditingkatkan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:43 WIB

Koperasi Tambang Rakyat Solusi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Berbasis Syariah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:39 WIB

RAPI Nagan Raya Siap Sinerji Dengan KIP Untuk Sukseskan Pilkada Tahun 2024.

Selasa, 30 April 2024 - 13:59 WIB

Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.

Sabtu, 27 April 2024 - 23:24 WIB

Menakar Calon Kepala BIN Usulan Penguasa

Jumat, 26 April 2024 - 03:33 WIB

Saatnya Penyegaran Pimpinan Intelijen Negara

Sabtu, 13 April 2024 - 02:40 WIB

Ketum DPP Partai Golkar Perintah TRK Untuk Maju Calon Bupati Nagan Raya Periode 2024 -2029

Selasa, 9 April 2024 - 13:20 WIB

Ramadhan 1445.H Berakhir Brimob Salurkan Zakat Fitrah Jelang Hari Raya Idul Fitri 

Senin, 8 April 2024 - 16:29 WIB

Puluhan Tokoh Beutong Jemput Said Alui Menuju Ke Pilkada 2024

Berita Terbaru