Aparat Gabungan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 92 Kg Asal Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:41 WIB

50496 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polsek Metro Tamansari bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ganja sekira 92 kilogram dari Aceh, Rabu (12/7/2023) kemarin.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan terbesar dijajaran Polres Metro Jakarta Barat ditahun 2023 saat ini

Ada dua tersangka berperan sebagai kurir berinisial SH (50) dan MF (22) yang merupakan warga Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, pelaku sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.

Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram.

“Ada satu DPO atas nama IW, tempat kejadian perkara diamankan narkotika ganja kering di rest area tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten,” ucapnya, Kamis (13/7/2023).

Syahduddi mengatakan, penangkapam terhadap dua pelaku ini setelah penyidik mendapatkan informasi. Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten.

Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.

“Sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ungkapnya.

Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.

Untuk tersangka SH Positif menggunakan narkotika sedangkan Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaitu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.

“Dipenjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” tegasnya.

Lanjut Syahduddi menjelaskan dari bulan januari 2023 sampai dengan juli 2023 ini merupakan capaian pengungkapan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar

“Ini merupakan capaian dalam jumlah besar saat ini saya mengapresiasi,” tutupnya. (PMJ)

Berita Terkait

Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:10 WIB

CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:21 WIB

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:25 WIB

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:41 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:42 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:18 WIB

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06 WIB

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Berita Terbaru