Analis (ESGE Study Center): Putusan MK Tentang Pilkada Berlaku untuk Aceh

HW

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:17 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan terhadap Permohonan perkara  Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada oleh partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Keputusan MK tersebut membuat kondisi politik menjadi semakin memanas.

Merespon keputusan tersebut, peneliti Environmental, Social, Governance, and Economic (ESGE Study Center) bidang kajian hukum dan advokasi, Hendry Rachmadhani,  menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut juga berlaku untuk Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keputusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah juga berlaku untuk Aceh,” kata Hendry yang juga berprofesi sebagai pengacara, Kamis, 22 Agustus 2024.

Terkait kekhususan Aceh, kata Hendry, harus dilihat dari hakikat dan subtansi yang diatur oleh sebuah undang-undang. Berkaitan dengan Pilkada, kata dia, ada aturan hukum yang mengatur khusus yaitu undang-undang Pilkada. Maka dalam hal ini yang khusus adalah undang-undang Pilkada.

“Dalam hal Pilkada, benar bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA, tetapi kita harus melihat secara sektoral undang-undang yang khusus mengatur tentang Pilkada. Jadi lex specialist itu ada di undang-undang Pilkada,” kata Hendry.

Hendry menambahkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi terkait jadwal pelaksanaan Pilkada di Aceh. Dimana Mendagri memerintahkan Pilkada Aceh juga dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pilkada tidak mengikuti UUPA.

Dulu kita pernah mempermasalahkan jadwal Pilkada, tapi kemudian surat dari Mendagri memerintahkan agar Pilkada Aceh juga dilaksanakan pada 2024,” kata Hendry.

 

*Sumber Ajnn*

Berita Terkait

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:03 WIB

Sambangi Puskesmas Buntul Kemumu, Wabup Ir. Armia Perlu Perluasan Sarana Kesehatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:14 WIB

Wakil Bupati Ir. Armia Lakukan Kunker Ke Sejumlah Dinas Dan Kantor

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:10 WIB

Kapolres Bener Meriah Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Senin, 10 Maret 2025 - 21:00 WIB

Bupati dan Wabup Bener Meriah Gelar Rapim Perdana Pasca Dilantik

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:24 WIB

Masyarakat Jangan Terprovokasi, Kasus Pengeroyokan Di Bener Meriah Dalam Proses Mediasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 17:11 WIB

Satpol PP, WH dan Dinsyar Lakukan Monitoring Bersama Di Bulan Ramadhan

Senin, 3 Maret 2025 - 00:06 WIB

Jago Merah Hanguskan 7 Unit Rumah Warga Pantan Tengah Kecamatan Permata

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:23 WIB

Usai Mandi Air Panas Pria Separuh Baya Meninggal Dunia

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?

Minggu, 16 Mar 2025 - 00:56 WIB

ACEH TENGGARA

Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 15 Mar 2025 - 23:25 WIB