Ajudan Firli bakal Diperiksa Lagi, Polisi: Menggali Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 01:31 WIB

50540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kevin kembali diperiksa guna menggali bukti lebih dalam untuk penetapan tersangka.

“Menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi semua saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (14/10).

Kevin Egananta telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10). Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Meski sudah memeriksa delapan jam, Polda Metro masih memerlukan lebih banyak keterangan Kevin. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (18/10) pekan depan.

“Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Polda Metro akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-11)/MI

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:57 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:13 WIB

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani

Senin, 9 Juni 2025 - 20:51 WIB

HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:04 WIB

H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:59 WIB

Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:25 WIB

Upacara Khidmat Peringatan Hari Pancasila di Kota Subulussalam: Menguatkan Nilai Dasar Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru