KKP Segel 4 Ton Ikan Impor Asal Tiongkok di Banjarmasin

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:19 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap 4.050 kg ikan salem (Pacific Mackerel) asal Tiongkok di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran ikan-ikan tersebut beredar tidak sesuai peruntukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan aksi cepat KKP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat akan dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salem di pasaran lokal.

“Menyikapi laporan masyarakat akan dugaan rembesnya ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera melakukan penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagai langkah cepat perlindungan terhadap nelayan,” ungkap Adin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat, ikan impor tersebut dijual dengan harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kg. Jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran ikan layang lokal dari nelayan yaitu Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg.

Untuk itu, sebanyak 450 dus atau 4.050 kg ikan salem beku di gudang es (cold storage) milik AR yang berlokasi di Kelurahan Basirih telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per tanggal 23 September 2023.

Baca Juga :  Lucky Hakim Sebut Ponpes Al Zaytun Pembayar PBB Terbesar di Indramayu

Adin mengatakan secara tegas bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijual belikan di pasaran lokal.

“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP,” ujar Adin.

Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik gudang, ikan salem tersebut dibeli dari broker atau perantara yang berada di Jakarta, yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan tersebut diduga dijual tidak sesuai peruntukannya sebagai pemindang sebab di Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan.

“Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang ikan beku dan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegas Adin.

DItjen PSDKP juga akan melakukan pendalaman terhadap asal usul ikan impor dan keberadaan ikan apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor tersebut, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan kegiatan penjualan ikan impor di Banjarmasin.

Baca Juga :  Perputaran Judi Slot Domino Capai Triliunan, Ini yang Dilakukan Kominfo

Apabila hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di sinilah bentuk perlindungan terhadap nelayan, jangan sampai produk ikan hasil tangkap nelayan lokal Banjarmasin tidak bisa bersaing akibat rembesnya ikan salem impor di pasaran,” jelas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan atau nilai tukar nelayan, Pemerintah wajib melindungi produk nelayan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Oleh sebab itu, KKP tidak akan segan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap setiap orang yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk menjual belikan ikan impor di pasaran lokal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI
Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Ridwan Kamil dan Buya Yahya Melihat Kiswah, Jejak Keagungan Ka’bah yang Menyentuh Jakarta
Airlangga Masih Optimis Jadi Cawapres 2029 Dan Bertahan Menjadi Ketum Golkar Kembali
Draf RUU Penyiaran Inisiatif DPR Ditolak Komunitas Pers
Hari Ketiga Kunker Presiden Jokowi di Sultra
BARAJP Apresiasi Pernyataam Prabowo Tentang Keringat Yang Setia Hingga Akhir
Jenazah Korban Penembakan OPM Berhasil di Evakuasi Apkam Gabungan TNI-Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:37 WIB

Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:48 WIB

Sudah Terima KTA, Partai Aceh Sebut Brigjenpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Aktif Resmi jadi Kader Usai Pensiun

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:34 WIB

MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:58 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi; Panitera Muda Tipikor Harus Disiplin dan Sufi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:48 WIB

Daya Serap APBA 2024 Sangat Rendah Akibat Polemik di Internal Pemerintah Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:57 WIB

ICMI Aceh Terima SK baru tentang Penyempurnaan Pengurus Wilayah Aceh, termasuk Ismail Rasyid, Sayid Salim, Yarmen Dinamika, dan lain-lain

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:44 WIB

Mendesain Generasi Emas, Pemerintah Aceh Lakukan Lokakarya Kepemudaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Baru beberapa Hari Dikerjakan, MCK Paud Rampung 50 Persen

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:18 WIB