KPK Akan Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih Usai Viral Kasus Anak Bawa Mobil

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:04 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan. Langkah ini diambil setelah nama Arlan menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, usai menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.

“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya. Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum, nanti akan dicek,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Budi menyebut, perhatian masyarakat terhadap kekayaan pejabat publik seperti Arlan merupakan bentuk penting dari keterlibatan publik dalam pencegahan korupsi. Ia mengapresiasi warga yang ikut mengawasi dan mempertanyakan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peran masyarakat sangat kami apresiasi, karena ikut memastikan apakah profil kekayaan tersebut memang wajar dan sesuai dengan kondisi yang dilaporkan,” ucapnya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Arlan pada 13 Agustus 2024, total hartanya mencapai Rp 17.002.737.046. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp 5,8 miliar. Arlan juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 4,9 miliar, terdiri dari lima unit truk tronton Hino, satu truk Mitsubishi Colt Diesel, dua unit Mitsubishi Triton double cabin, satu Bulldozer John Deere 450J, dan tiga unit motor Yamaha 1FDC Solo.

Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 202 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 8 miliar, serta memiliki utang Rp 2 miliar.

Nama Arlan jadi pembicaraan luas usai muncul kabar Kepala SMPN 1 Prabumulih dicopot karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Arlan telah membantah tudingan tersebut melalui unggahan video klarifikasi dan menyebut kabar itu hoaks.

Meski begitu, kasus ini tetap memunculkan reaksi publik yang luas, hingga menarik perhatian KPK untuk ikut mencermati aspek kekayaan Arlan sebagai pejabat publik. (*)

Berita Terkait

KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:28 WIB

Salah Baca Kritik

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:07 WIB

SDN Babah Krung Nagan Raya Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WIB

PWI Nagan Raya Berduka, Abang Anggota PWI Agus Salim RZ  Tutup Usia

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:29 WIB

Belajar Memahami Anak di Hari Pendidikan Nasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:01 WIB

Hardiknas 2026: Momentum Aceh Melompat atau Tertinggal

Kamis, 30 April 2026 - 16:25 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:11 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:30 WIB

Kapolsek Kuala Berikan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Korban Rumah Tertimpa Pohon Di Gunong Reubo

Berita Terbaru

OPINI

Salah Baca Kritik

Senin, 4 Mei 2026 - 00:28 WIB