TAKENGON, 16 September 2025 — Di bawah langit dingin Gayo, kerja senyap aparat kembali menyingkap wajah kejahatan yang meresahkan. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dalam dua bulan terakhir menebar cemas di masyarakat.
Dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), Kapolres Aceh Tengah menuturkan bahwa tiga pelaku telah ditangkap dan tujuh unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Jejak kejahatan mereka terbentang di beberapa titik: Minggu, 13 Juli 2025 di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan; Senin, 18 Agustus 2025 di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale; dan Minggu, 3 Agustus 2025 di Dusun Lelabu, Kampung Mendale. Total kerugian para korban mencapai Rp60,5 juta, dengan nilai per kasus berkisar Rp11 juta hingga Rp30 juta.
Ketiga tersangka—MS (29), petani asal Desa Mendale; MH (21), mahasiswa asal Dusun Lelabu, Desa Mendale; dan SR (19), mahasiswa dari dusun yang sama—ditangkap Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Kapolres memaparkan, para pelaku merusak kunci setang, lalu membuka kunci kontak menggunakan obeng. Aksi dilakukan bergantian, kadang bersama-sama, kadang sendiri-sendiri. Dari interogasi awal, mereka mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh sepeda motor berbagai jenis—Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra 125, dan Honda CRF. Beberapa motor ditemukan tanpa nomor polisi dan nomor mesin telah digosok, bersama satu obeng besi bergagang merah yang menjadi senjata kejahatan.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama. Polres Aceh Tengah menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. “Pastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, agar kesempatan bagi pelaku kejahatan semakin kecil,” pesannya, menutup konferensi pers dengan peringatan yang tegas. (*)