Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 18:32 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, usai kericuhan demo di Jakarta pada Senin (1/9/2025) malam. Ia diamankan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, kemudian dibawa untuk pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Delpedro diduga kuat menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis, bahkan melibatkan pelajar di bawah umur.

“Benar, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Saudara DMR atas dugaan penghasutan dan ajakan provokatif dalam aksi unjuk rasa,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro mencakup ajakan hasutan melalui media sosial yang berujung kerusuhan di sejumlah titik ibu kota, termasuk sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyebut peristiwa itu berlangsung sejak 25 Agustus 2025 dan terus dipantau tim gabungan penyidik.

“Yang bersangkutan diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut dan memperalat anak di bawah umur tanpa perlindungan. Itu jelas melanggar hukum,” lanjut Ade.

Atas perbuatannya, Delpedro disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan, penangkapan Delpedro dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta hasil penyelidikan di lapangan. Ade menyebut penetapan tersangka dilakukan lebih dulu, baru kemudian penangkapan dilakukan.

“Upaya penegakan hukum ini tetap berpegang pada SOP. Semua bukti, saksi, dan fakta sudah diuji penyidik sebelum penangkapan dilakukan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga menekankan pihaknya tetap melakukan langkah-langkah preventif, termasuk patroli skala besar, pengamanan lokasi rawan, hingga imbauan kepada masyarakat. Kapolda Metro Jaya disebut telah menginstruksikan jajarannya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga Jakarta tetap aman. Penindakan dilakukan tegas, terukur, dan prosedural,” ujar Ade.

Hingga kini Delpedro masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru