Gayo Lues – Polemik terkait tempat tinggal dan perkebunan masyarakat yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, belum menemukan titik terang. Masyarakat dari lima desa setempat meminta agar tidak direlokasi, mengingat mereka telah lama mendiami wilayah tersebut.
Desa yang termasuk kawasan TNGL antara lain Pungke Jaya, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Meloak Aih Ilang, dan Singah Mulo. Kehidupan masyarakat di kawasan ini sangat bergantung pada lahan pertanian dan perkebunan yang telah mereka kelola turun-temurun. Relokasi dianggap berpotensi mengganggu mata pencaharian dan tatanan sosial komunitas.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tim ini juga mengundang pihak TNGL untuk memberikan penjelasan secara spesifik mengenai pengelolaan kawasan yang diatur perundangan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Banyak masyarakat yang tinggal di sana, jadi kami akan terus berusaha mencari jalan terbaik agar kepentingan mereka dan ketentuan hukum dapat berjalan seiring,” ujar Wakil Bupati Gayo Lues, Maliki, Senin (25/8/2025).
Tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, memetakan kondisi fisik, dan mencari bukti bahwa masyarakat di lima desa tersebut telah lama mendiami kawasan TNGL. Temuan lapangan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan hukum sekaligus sosial, sehingga solusi yang diambil tetap adil bagi masyarakat dan sejalan dengan regulasi kawasan konservasi.
Polemik ini mencerminkan tantangan yang sering dihadapi daerah perbatasan kawasan konservasi, di mana kepentingan lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat harus diseimbangkan. Pemkab Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk mencari formula kebijakan yang tidak merugikan warga, sambil memastikan pengelolaan TNGL tetap sesuai amanat hukum dan prinsip pelestarian lingkungan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim gabungan adalah memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak TNGL, agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di kawasan tersebut. (*)