Banda Aceh, 7 Februari 2025 – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dari alokasi awal sebesar Rp 4,466 triliun, kini dana tersebut hanya tersisa Rp 4,309 triliun, mengalami pengurangan sebesar Rp 156,755 miliar.
Pemangkasan ini memicu reaksi dari Ketua Komisi III DPRA, Aisyah Ismail atau yang akrab disapa Kak Iin. Ia menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh seharusnya tidak dikurangi, bahkan sebaliknya, harus ditambah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.
“Dana Otsus adalah hasil perjuangan rakyat Aceh. Pemerintah pusat sebaiknya lebih memahami kondisi Aceh sebelum mengambil keputusan ini. Jangan sampai pemangkasan ini justru menghambat pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Kak Iin.
Menurutnya, Aceh memiliki kearifan lokal dan kebutuhan khusus yang berbeda dengan daerah lain. Oleh karena itu, alokasi Dana Otsus tidak boleh disamakan dengan daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi lebih stabil.
Kak Iin juga meminta pemerintah pusat untuk lebih melihat kondisi Aceh secara mendalam. Dana Otsus, kata dia, bukan hanya tentang anggaran, tetapi juga tentang kesejahteraan rakyat yang selama ini masih bergantung pada program pembangunan yang didanai dari dana tersebut.
Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama Dana Otsus adalah untuk menurunkan angka kemiskinan di Aceh yang masih tergolong tinggi dibandingkan provinsi lain. Pemotongan ini, dikhawatirkan justru akan memperlambat berbagai program yang telah dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, Kak Iin memastikan bahwa DPRA akan terus mengawal isu ini dan memperjuangkan hak Aceh agar dana Otsus tetap diberikan sesuai kebutuhan. “Kami akan berjuang agar hak Aceh tetap terjaga. Dana Otsus harus dikelola dengan baik, tetapi yang lebih penting, alokasinya tidak boleh dikurangi,” pungkasnya.