Akademi USK : Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Saja Dilaksanakan Mulai 7 Februari 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:17 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Akademisi Universitas Syiah Kuala, Daska Azis mengatakan meskipun jadwal pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional diundur dari februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk Kepala Daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai 7 Februari 2025.

“pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional dari februari ke pertengahan Maret 2025, lalu bagaimana tahapan jadwal pelantikan kepala pemerintahan dan kepala daerah di Aceh? Tentu prinsip dasarnya bagi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut,” ungkap akademisi USK, Dr Daska Azis, Sabtu 4 Januari 2024.

Daska menjelaskan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencana akan diundur dari Februari, pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy tentu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. dan itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

Menurut Daska, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang undur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh. Apalagi, pilkada Aceh tidak ada sengketa di pilkada gubernur/kepala Pemerintah Aceh. Dengan demikian, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya.

” Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh, itupun kalau kita Aceh menghendaki kekhususan dalam memperkuat eksistensi politik pemerintahan lokal Aceh,” ujarnya.

Lanjut Daska, prinsip dasar pilkada kita, dalam hal ini pemilu kepala pemerintahan Aceh sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon Gubernur nomor urut 01 pun sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan. “Jadi, tidak kuat alasan bagi penyelenggara pemilu dan terutama Parlemen Aceh (DPRA) menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK,” ujarnya.

Baca Juga :  Politisi PA Barsela Harapkan Mualem Pilih Abu Razak sebagai Pendamping pada Pilkada 2024

Dia menambahkan, memang kita pahami, jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama pemerintah pusat patut juga memahami kepentingan politik Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemeritah.

“Oleh karena itu, pemangku kepentingan elite Aceh dalam upaya memperkuat marwah, yang sesuai juga apa yang tersirat dalam visi misi dan program percepatan keberlanjutan oleh calon kepala pemarintahan Aceh terpilih, yang selama ini terus diperjuangkan termasuk memastikan tanggal pelantikan kepala daerah, dan Perpres (Peraturan Presiden) kalau diperjuangkan mestinya tidak menjadi suatu kendala,” kata mantan Wakil Bupati Aceh Selatan itu.

“Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid
Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
SEMMI Aceh Tolak Keberadaan Rohingya Dan Pemerintah Diminta Serius Dalam Menanganinya
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Lamdingin, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas
Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS
Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:14 WIB

𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Menerima Kunjungan Duta Besar Prancis untuk Indonesia

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:01 WIB

Wakil Kepala BSSN Berikan Kuliah Umum di Akademi Kepolisian

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:58 WIB

Sertijab Kasubditintelair Ditpolair Korpolairud, Dirpolair: Kenali Kerawanan di Wilayah Perairan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:57 WIB

Kakorpolairud Pimpin Sertijab Pejabat Utama Korpolairud Baharkam Polri

Senin, 6 Januari 2025 - 20:49 WIB

Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:33 WIB

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:31 WIB

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:22 WIB