TTI Pertanyakan Penggabungan Belanja Barang dan Jasa Ekatalog Senilai Rp356 Milyar di RSUD ZA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 04:13 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengendus ada niat jahat atau mens rea dari pejabat RSUD ZA Banda Aceh hal tersebut bukan tanpa alasan, menggabungkan paket menjadi satu dengan nilai yang pantastis menjadi pertanyaan besar. Paket senilai Rp 356.290.354.371 digabungkan menjadi satu paket ini jelas punya niat jahat.

“Seharusnya Pengguna Anggaran dalam hal ini Direktur Rumah Sakit ZA memuat dalam SiRUP sesuai dengan paket yang dianggarkan sehingga masyarakat mudah memantau atau mengontrol item apa saja yang dibutuhkan pihak Rumah Sakit bukan dengan menggabungkan satu paket dalam jumlah besar,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Senin 2 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nasruddin, patut diduga dengan digabungkan beberapa jenis pekerjaan memudahkan mengatur atau menunjuk rekanan, dimana proses pemilihan penyedia secara Epurchasing sangat tertutup dan tidak transparan. Metode epurchasing boleh dikatakan sama dengan Penunjukan Langsung tanpa proses tender. KPA dengan kewenangannya boleh menunjuk siapa saja rekanan yang dia mau. Bayangkan saja paket Rp 350 Milyar dikelola oleh satu orang sangat mudah untuk menarik Komisi atau lebih dikenal dalam dunia ekatalog Cash Back dana yang dikembalikan yang jumlahnya sangat pantastis bisa mencapai 15 -25%.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi Pendukung Sibral-Hasan Beralih Dukung Pasangan MULIA di Pilkada Pijay

“Pengelolaan Anggaran di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh sangat tertutup sekali hanya dikendalikan oleh satu orang kepercayaan Direktur RSZA. Publik tidak bisa mengakses informasi yang seharusnya publik diberikan hak mendapat informasi sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”jelasnya.

Baca Juga :  PERMAHI Aceh Mendesak Parpol untuk Menghentikan Serangan Fajar dan Memperkuat Integritas Pemilu

Dia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan BPK seharusnya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pada RSZA, BPK seharusnya tahu mana item barang yang diduga Mark Up, padahal BPK sangat jeli melihat kelebihan bayar pada proyek proyek APBK dan setiap tahun menjadi temuan di Kabupaten Kota bahkan kelebihan bayar 25 juta di ekspos dimedia. “Menjadi pertanyaan kenapa BPK setiap tahun memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian WTP pada RSZA ada apa BPK ?,”ujarnya.

Menurut Nasruddin, setiap tahun anggaran pemeliharaan alat medis dimark up mencapai puluhan milyar. “Kenapa Inspektorat tidak pernah menemukan kasus, padahal Inspektorat setiap tahun turun memeriksa. Inspektorat Aceh tidak pernah kita baca ada temuan selalu dalam keadaan baik-baik saja,” sebutnya.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:44 WIB

Mantan Caleg DPRA Sinyalir Lolos P3K di Aceh Besar, Ada apa.?

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:42 WIB

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai

Senin, 23 Desember 2024 - 20:36 WIB

Pangdam Iskandar Muda : Pembersihan Kuburan Massal Tsunami sebagai Wujud Kepedulian Kodam Iskandar Muda

Selasa, 10 Desember 2024 - 01:53 WIB

Antisipasi Anggota Terlibat Judi Online, Propam Polres  Aceh Besar Sidak Headphone Personel

Selasa, 26 November 2024 - 19:56 WIB

PLN Dukung Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak di Pulo Aceh Melalui Program Srikandi Movement

Senin, 25 November 2024 - 08:40 WIB

Bentuk Karakter Siswa, SD dan SMP Islam Cendekia Darussalam Gelar Camping

Jumat, 15 November 2024 - 07:08 WIB

Menjawab Kerinduan Umat dengan Sosok Pemimpin Ideal

Rabu, 13 November 2024 - 11:32 WIB

Kapolsek Pulo Aceh bersama Unit Propam Gelar Gaktibplin Mendadak Terkait Judi Online Terhadap Seluruh Personil

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

PT. Socfindo Kebun Seumanyam Berbagi Jum’at Berkah di Desa Serbajadi

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:34 WIB