Modus Plasma Lahan Ulayat Ratusan Hektar Desa Lubuk Pusaka Terjual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 09:33 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara |  Demi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Lubuk Pusaka rela lahan hutan ulayat warga Desa Lubuk Pusaka dijadikan PIR Plasma oleh salah satu perusahaan dari sektor perkebunan sawit.

Dari pantauan awak media ini,” Sudah berjalan dua tahun lebih lahan plasma di iming-imingi akan segera trealisasi sebaik mungkin dan diprioritaskan akan terciptanya plasma didesa lubuk pusaka yang dicetuskan oleh para petinggi salah satu dari pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut kepada warga Desa Lupuk Pusaka dua tahun yang lalu,Tetapi realitanya dilapangan,Lahan plasma masyarakat hanya baru tersentuh berkisar 200 hektar,Itupun sudah dua kali pembersihan lahan untuk penanaman perdana,Ungkap warga.

Baca Juga :  Bocah 7 Tahun di Lhoksukon Meninggal Akibat Tenggelam ke Dasar Kolam, Ini Penjelasan Polisi
Doc Lahan perusahaan perkebunan

Selain itu ” Dari jumlah yang akan direlisasikan kepada masyarakat berkisar 1400 hektar dari jumlah 700 kepala keluarga yang mendapatkanya,Nyatanya sampai hari ini janji dari perusahaan yang katanya ” PRIORITAS ” sama halnya janji-janji palsu belaka,Karena perusahaan perkebunan sawit tersebut lebih mengutamakan lahan miliknya yang dibeli tahap pertama 219 hektar dan tahap kedua 280 hektar,Berarti berkisar 500 hektar dibeli dari oknum tertentu yang merasa kebal hukum atas penjualan tersebut.

” Bahkan tanaman sawit milik perusahaan saat ini sudah mulai memetik hasilnya,Sedangkan lahan plasma masyarakat sampai hari ini tak kunjung selesai dikerjakan,Bahakan masih biasa seperti hutan rimba belantara,Berarti janji-janji yang pernah diucapkan petinggi perusahaan tersebut hanya angin surga setelah perusahaan mendapatkan lahan perusahaan itu sendiri,Pungkasnya.

Baca Juga :  Polisi di Aceh Evakuasi Warga yang Sakit dari Lokasi Banjir

Selain itu,” Masyarakat Lubuk Pusaka juga belum mendapatkan kontrak secara tertulis terkait dengan plasma dihadapan notaris atas perjanjian plasma dengan pihak perusahaan perkebunan,Karena didalam kelompok tani diketuai salah satu orang ketua kelompok yang akan mengkordinir,Baik secara administrasi maupun rapat internal kelompok,Tetapi sampai hari ini belum ada pegangan yang mengikat secara hukum untuk dijadikan pegangan oleh masyarakat lubuk pusaka,Ucapnya.(Ns366)

Berita Terkait

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Hendak Hilangkan Jati Diri Samudra Pasai ?
Majelis Manajemen Qalbu Sukses Digelar di Desa Meurboe Lama
Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara Aceh Utara
Jalan Warga Translok Desa Lubuk Pusaka Sangat Memprihatinkan
Lingkungan SMAN2 Langkahan Butuh Perhatian Khusus
BSI Serahkan Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH Tanah Luas
Pusaka Gaas Unggul Juara Satu Dalam Kompetisi Tarkam Sekecamatan Langkahan
DT Peduli dan WIB Salurkan Sembako Jum’at Berbagi untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:53 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:22 WIB

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:27 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:39 WIB

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:59 WIB

ACEH TENGGARA

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Jumat, 25 Okt 2024 - 00:53 WIB