Sangat Penting! Berikut surat konfirmasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA ke PN Jakarta Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:44 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin TJ selaku kuasa surat dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menyampaikan surat konfimasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 Agustus 2023

“Kita juga menyampaikan tembusan Ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan utama kita adalah harus segera diberikan jawaban karena ini adalah amanah (perintah) undang-undang, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/8)

Berkut petikan surat termaksud:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Ketua PN Jakarta Pusat

Jakarta 28 Agustus 2023

Di

: Jl. Bungur Besar Nomor 24 Jakarta Pusat

PERIHAL

Mengulangi Permintaan Yang Sudah Berkali Kali, Demi Azas Kepastian Hukum Untuk Memastikan Salinan Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Bukan Produk Mafia Yang Menjual Nama Hakim, Untuk Itu Mohon Memberikan Salinan Putusan, Sesual Perintah UU

Dengan Hormat,

1. Merujuk Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) UUD Tahun 1945 Juncto Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Hakim Harus Berintegritas Adil, Profesional Dan Berpengalaman.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

2. Merujuk Pasal 143 Ayat (2) Butir a Dan b Juncto Ayat (3) Juncto Pasal 197 Ayat (1) Butir b Dan c Juncto Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan Kesalahan Nyata Dakwaan, Pertimbangan Dan Dasar Amar Putusan Tentang Unsur Seseorang, Waktu Dan Tempat Kejadian; Unsur Perbuatan Melawan Hukum; Unsur Memperkaya Sendiri Orang Lain/Korporasi; Unsur Kerugian Keuangan Negara; Unsur Ikut Serta (LAMPIRAN I)

3. Merujuk Amanat Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan Petikan Dan Salinan Putusan Terlebih Untuk Dasar Eksekusi Dan Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Petikan Dan Salinan Putusan Harus Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti (LAMPIRAN II)

Mencermati Salinan Putusan Yang Dilegalisir Roma Siallagan Atau Martin Turnip Panitera Muda Pidana TIPIKOR Dan Surat Pernyataan Panitera PN Jakarta Pusat, Selain Tidak Sesuai Amanat UU Sebagaimana Disebutkan Diatas Dan Menurut Hemat Pemohon Perbuatan Tersebur Sudah Merupakan Peristiwa Pidana Sebagaimana Amanat Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Bila Tidak Ditanggapi Surat Pemohon Dalam Waktu 14 Hari Kerja, Penyimpangan Ini Oleh Pemohon, Akan Dilaporka Ke Bareskrim Polri (LAMPIRAN III)

Baca Juga :  Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Diatas, Demi Azas Kepastian Hukum, Mencegah Produk Mafia Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim. Untuk Itu, Mohon Ketua Pengadilan Menjawab Dan Memberikan Petikan / Salinan Putusan, Yaitu:

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI 3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Berdasarkan Amanat UU Putusan Yang Ada Harus Batal Demi Hukum Dan Korban Harus Lepas Demi Hukum.

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: JH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI
MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Pasangan 01 dan 03
LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan
Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor
Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 22:02 WIB

Nama Ismail masuk Bursa Cawalkot, Ini Tanggapan Pengamat Olah Raga Lhokseumawe

Jumat, 26 April 2024 - 10:10 WIB

Shin Tae-yong Menciptakan Sejarah Untuk Timnas Indonesia Menjadi Lebih Baik

Kamis, 18 April 2024 - 02:32 WIB

Wapres Persiraja Pastikan Seremonial Pembukaan Dilangsukan Besok

Sabtu, 6 April 2024 - 01:42 WIB

MPC-PP Aceh Utara Gelar Silaturrahmi Akbar, Santunan Dan Bukber Bersama Anak Yatim

Senin, 11 Maret 2024 - 17:08 WIB

PT Perta Arun Gas Mendukung Pelaksanaan Rukyat Hilal Tim Kemenag Lhokseumawe di Bukit Tiron

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:42 WIB

Melihat Lebih Dekat, Sosok Firman Dandy Dimata Pengurus Cabor

Rabu, 14 Februari 2024 - 03:24 WIB

Membangun Jembatan Pendidikan, HIMPI Lhoksemuawe Aceh Utara Gelar Saweu Sikula di SMA 1 SAKTI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:28 WIB

Ratusan Orang hadiri Kampanye Akbar Relawan Jemaah Ganjar Aceh di Kota Lhokseumawe

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:06 WIB