Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:34 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) harus diproses dengan serius.

Menurutnya, Polda Metro Jaya harus bekerja dengan transparan dan tidak pandang bulu terhadap siapapun. Termasuk kepada pimpinan KPK atas dugaan kasus pemerasan.

“Polda tidak boleh takut menegakan hukum terhadap siapapun. Pimpinan KPK bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dukungan minimal dua alat bukti. Jadi ini harus disidik dan harus sampai ke pengadilan, agar komisioner KPK yang jahat tidak menjadi tirani,” kata Abdul saat dihubungi, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul menyebut bahwa sebenarnya Polda Metro Jaya mampu dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini. Dengan tetap konsisten memanggil pimpinan KPK tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, ia mengatakan, jika upaya tersebut belum mampu membuat pimpinan KPK terpanggil, maka Polda dapat meminta bantuan Bareskrim Polri dan kemudian membawa paksa pimpinan KPK tersebut.

“Polda harus konsisten menangani kasus ini, dibolehkan juga meminta bantuan Bareskrim Polri jika setiap upaya Polda belum berhasil memanggil pimpinan KPK itu, maka upaya paksa harus dilakukan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, proses hukum terhadap pimpinan KPK harus terus dijalankan.

Menurutnya, jika kepolisian tebang pilih dalam mengusut kasus, maka akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa polisi tidak profesional dan sedang membuat bargaining position untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Kalau alat bukti sudah cukup, proses hukum harus dijalankan. Jika tidak, maka jargon presisi Kapolri harus kita tagih,” ujarnya. (Z-8)/MI

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Berita Terbaru