TTI : Ekatalog Modus Baru Legalkan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:18 WIB

50897 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai penyediaan barang dan jasa melalui Ekatalog salah satu cara melegalkan korupsi. Betapa tidak, dengan diperbolehkannya ekatalog khususnya pekerjaan Konstruksi banyak modus ekatalog disalah gunakan. PPK tinggal “Klik” begitu kesepakatan sudah dilakukan, padahal pada prinsipnya penyedia terpilih adalah penyedia yang sudah mempunyai produk seperti misalnya punya AMP pada pekerjaan Hotmix, punya Concrete Mixing Plant/ Batching Plant yang menghasilkan produk beton.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menjelaskan bahwa sering ditemukan dalam praktek ekatalog ada 8 Potensi Kecurangan dalam Epurchasing Katalog antara lain :
1. Adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan Pejabat Pengadaan /PPK untuk pengaturan harga.
2. Pejabat Pengadaan/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi , mereka tidak melakukan Negosiasi.
3. Persekongkolan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus biaya klik.
4. PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
5. Adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan Pejabat Pengadaan PPK(ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pengadaan/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia).
6. Persekongkolan dalam mengatur ongkos kirim, selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada pejabat PPK.
7. K/L/P/D mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog selektronik agar dapat dibeli oleh masing masing instansi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemungkinan barang tersebuttidak pernah dibeli oleh institusi manapun,
8. Pejabat Pengadaan/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

“Dari delapan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat pengadaan/PPK adalah persekongkolan dengan penyedia dimana PPK sudah menyetujui komitmen fee yang harus dikeluarkan oleh penyedia sesuai kesepakatan tergantung dengan barang yang dibeli. Untuk pengadaan barang biasanya ada cash back antara 20 -30%, obat obatan 3-5%, pekerjaan Konstruksi 10-15 %,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nasruddin, pengembalian uang atau pemberian fee dapat tertutup dengan alasan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog seolah olah tidak terjadi perbuatan melawan hukum. PPK lepas dari lirikan APH, padahal dibalik itu semua adalah MODUS.

Dia menambahkan, pekerjaan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar lebih dilakukan penunjukan Penyedia dengan Ekatalog, padahal sudah sangat jelas Pekerjaan Komplek yang membutuhkan peralatan dan tenaga ahli serta pengalaman membangun paket pekerjaan sejenis merupakan syarat utama wajib ditender sesuai dengan peraturan presiden. Begitu juga dengan pekerjaan pengawasan pembangunan Bunker RSZA senilai Rp.1,2 M ilyar dilakukan dengan ekatalog padahal pekerjaan konsultan belum diatur pada Ekatalog konstruksi. Regulasi pekerjaan ekatalog konsultan belum ada sehingga kebijakan PA/KPA RSZA Banda Aceh tergolong penyalahgunaan wewenang.

“Kepada APH terutama APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah untuk mengambil langkah langkah preventif sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum. Inspektorat dalam hal ini APIP diminta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama yang berurusan dengan pengaduan dan penyelesaian sanggah,” demikian kata Nasruddin. (RED)

Berita Terkait

Ramadhan Berbagi Keceriaan : Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim
Berbagi keberkahan Ramadhan, TYCI Chapter Aceh Salurkan Sembako untuk Anak Panti Asuhan
Gerakan Satu Masjid Satu Jurnalis Mulai Digelorakan di Banda Aceh dan Aceh Besar
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak
Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:41 WIB

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447.H. TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sosial Untuk Warga Beutong Ateuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:53 WIB

Ramadhan Berbagi Keceriaan : Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:17 WIB

Pemdes Gampong ie Beudoh Nagan Raya Santuni Puluhan Anak Yatim Jelang Idul Fitri 1447.H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:05 WIB

Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari Pemdes Meugat Meh Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:42 WIB

Puluhan Anak Yatim Tersenyum : Brimob Polda Aceh Bagikan Baju Lebaran Dan Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:38 WIB

Polemik Sistemik Perceraian Keluarga Akibat Judol

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:46 WIB

PT Socfindo Seunagan Salurkan Bantuan Sosial Bidang Agama Untuk Tiga Desa

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Bupati TRK Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Nagan Raya 2027

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Baitul Mal Salurkan ZIS 1 Milyar ,Setiap Asnaf Rp 300.000

Senin, 16 Mar 2026 - 11:56 WIB