TTI : Ekatalog Modus Baru Legalkan Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 01:18 WIB

50900 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai penyediaan barang dan jasa melalui Ekatalog salah satu cara melegalkan korupsi. Betapa tidak, dengan diperbolehkannya ekatalog khususnya pekerjaan Konstruksi banyak modus ekatalog disalah gunakan. PPK tinggal “Klik” begitu kesepakatan sudah dilakukan, padahal pada prinsipnya penyedia terpilih adalah penyedia yang sudah mempunyai produk seperti misalnya punya AMP pada pekerjaan Hotmix, punya Concrete Mixing Plant/ Batching Plant yang menghasilkan produk beton.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menjelaskan bahwa sering ditemukan dalam praktek ekatalog ada 8 Potensi Kecurangan dalam Epurchasing Katalog antara lain :
1. Adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan Pejabat Pengadaan /PPK untuk pengaturan harga.
2. Pejabat Pengadaan/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi , mereka tidak melakukan Negosiasi.
3. Persekongkolan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus biaya klik.
4. PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
5. Adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan Pejabat Pengadaan PPK(ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pengadaan/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia).
6. Persekongkolan dalam mengatur ongkos kirim, selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada pejabat PPK.
7. K/L/P/D mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog selektronik agar dapat dibeli oleh masing masing instansi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemungkinan barang tersebuttidak pernah dibeli oleh institusi manapun,
8. Pejabat Pengadaan/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

“Dari delapan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat pengadaan/PPK adalah persekongkolan dengan penyedia dimana PPK sudah menyetujui komitmen fee yang harus dikeluarkan oleh penyedia sesuai kesepakatan tergantung dengan barang yang dibeli. Untuk pengadaan barang biasanya ada cash back antara 20 -30%, obat obatan 3-5%, pekerjaan Konstruksi 10-15 %,” bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nasruddin, pengembalian uang atau pemberian fee dapat tertutup dengan alasan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog seolah olah tidak terjadi perbuatan melawan hukum. PPK lepas dari lirikan APH, padahal dibalik itu semua adalah MODUS.

Dia menambahkan, pekerjaan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar lebih dilakukan penunjukan Penyedia dengan Ekatalog, padahal sudah sangat jelas Pekerjaan Komplek yang membutuhkan peralatan dan tenaga ahli serta pengalaman membangun paket pekerjaan sejenis merupakan syarat utama wajib ditender sesuai dengan peraturan presiden. Begitu juga dengan pekerjaan pengawasan pembangunan Bunker RSZA senilai Rp.1,2 M ilyar dilakukan dengan ekatalog padahal pekerjaan konsultan belum diatur pada Ekatalog konstruksi. Regulasi pekerjaan ekatalog konsultan belum ada sehingga kebijakan PA/KPA RSZA Banda Aceh tergolong penyalahgunaan wewenang.

“Kepada APH terutama APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah untuk mengambil langkah langkah preventif sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum. Inspektorat dalam hal ini APIP diminta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama yang berurusan dengan pengaduan dan penyelesaian sanggah,” demikian kata Nasruddin. (RED)

Berita Terkait

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte
Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar
Mahasiswi USM Raih 3 Emas di Kejurnas Angkat Besi 2026
Rahmat Maulana Resmi Terpilih sebagai Formatur HMI Cabang Blangpidie dalam Konfercab ke-Enam, Siap Bawa Arah Baru dan Perkuat Peran Kader di Aceh Barat Daya
Lulus Cum Laude Program Doktor IPS USK, Herman RN Rumuskan Model Mitigasi Konflik Keacehan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:28 WIB

Salah Baca Kritik

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:07 WIB

SDN Babah Krung Nagan Raya Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WIB

PWI Nagan Raya Berduka, Abang Anggota PWI Agus Salim RZ  Tutup Usia

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:29 WIB

Belajar Memahami Anak di Hari Pendidikan Nasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:01 WIB

Hardiknas 2026: Momentum Aceh Melompat atau Tertinggal

Kamis, 30 April 2026 - 16:25 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:11 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:30 WIB

Kapolsek Kuala Berikan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Korban Rumah Tertimpa Pohon Di Gunong Reubo

Berita Terbaru

OPINI

Salah Baca Kritik

Senin, 4 Mei 2026 - 00:28 WIB