Banda Aceh – Kisruh yang terjadi akhir-akhir ini terkait seleksi calon Kepala BPMA disinyalir karena adanya grand skenario yang sengaja dilakukan untuk mengintervensi kebijakan Pj Gubernur Aceh Safrizal dalam proses seleksi kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Kami mensinyalir ada pihak-pihak yang sengaja memainkan skenario agar seleksi BPMA dapat dihentikan atau dibatalkan, sehingga dapat memuluskan surat pengangkatan kepala BPMA yang pernah dikirimkan pada masa jabatan mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah,” ungkap pemerhati Sosial Politik Aceh, Khairul Arifin SH, Senin 30 Desember 2024.
Khairul menilai, adanya kepentingan yang sengaja mengintervensi kebijakan Pemerintah Aceh dengan penggiringan opini publik dengan menyalahkan Pj Gubernur Aceh Safrizal semata-mata untuk memuluskan kepentingannya. Padahal, apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal sudah sesuai dengan kooridor aturan dan kewenangan sebagai seorang Pj Gubernur.
“Jadi, tidak benar bahwa Pj Gubernur Safrizal yang mengintervensi proses seleksi terbuka kepala BPMA, justru faktanya yang benar adalah bahwa saat ini Pj Gubernur Aceh yang diintervensi oleh berbgai kepentingan lainnya yang menginginkan agar pengangkatan kepala BPMA mengacu pada surat yang diajukan mantan Pj Gubernur Aceh,” sebutnya.
Khairul menjelaskan, jika dilihat lebih lanjut, berdasarkan surat yang ditandatangani mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah nomor 500/8201 tertanggal 17 Juli 2024 tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BPMA maka secara jelas kita dapat melihat, tanpa proses seleksi yang dibuka ke publik, mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah sudah mengirimkan 2(dua) nama calon kepala BPMA kepada Menteri ESDM RI.
“Namun, karena dinilai apa yang dilakukan oleh Bustami Hamzah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Maka Pj Gubernur Safrizal melalui surat nomor : 500/13676 tanggal 7 November 2024 meminta Menteri ESDM berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA yang diusulkan tersebut dan Pj Gubernur Aceh juga bersedia segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan Kepala BPMA sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2015,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Khairul menilai berbagai upaya untuk menghambat proses seleksi terbuka itu dilakukan, sehingga nama-tama yang sudah dikirim oleh mantan Pj Gubernur Bustami Hamzah tanpa seleksi terbuka atau diam-diam itu dapat diuji dan di SK kan oleh Menteri ESDM.
“Jadi, jika Pj Gubernur Safrizal tidak segera mengirim nama calon ketua BPMA yang sudah melalui proses seleksi terbuka, maka nama nama yang yang dikirim oleh mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang akan diuji dan di SK kan oleh Menteri ESDM,” bebernya.
Dia meminta kepada semua pihak untuk selektif agar tidak tergiring dan disusupi opini yang sengaja diciptakan pihak tertentu yang berkepentingan.
“Biarkan proses seleksi terbuka itu berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan yang ada sehingga sosok yang mengelola BPMA nantinya adalah orang-orang yang benar-benar berkompeten. Mari kita berpikir jernih untuk kepentingan Aceh bukan tergiring oleh kepentingan kelompok atau oknum,” demikian kata Khairul yang juga alumni UIN Arraniry itu.