Gayo Lues – Terkait Isu yang senter atas beredarnya di Media Sosial dan Media Antara yang katanya, adanya dugaan ketidak Neteralan Pj. Bupati Gayo Lues atas Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Indonesia termasuk di Kabupaten Gayo Lues. Hal tersebut mendapat Kecaman dari Salah satu Anggota DPR RI. Bahkan dia mengusulkan untuk segera di Rotasi.
Mendegar hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues H. Ali Husin SH Dalam Konferensi Pers kepada Wartawan di Rumah Dinas DPRK, Jum’at (22/11/2024) menyatakan, terkait hal itu perlu kami jelaskan dan kamipun ada mendengar rekaman Video rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Kemendagri RI, Pj. Gubernur dan Pj. Bupati/Pj. Walikota pada Tanggal 18 – November – 2024 yang lalu.
Dan bahkan isu tersebut sudah beredar luas di Media Sosial dan di Media Antara, yang katanya ada dugaan ketidak Neteralan Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata SE, MM terhadap Penyelenggaraan Negara Pemilukada Serentak di Gayo Lues dan mendapat kecaman dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang katanya dalam rapat dengar pendapat tersebut agar Pj. Bupati Gayo Lues tersebut segera di Rotasi saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari isu yang berkembang dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues, H. Ali Husin SH berpendapat sebagai berikut:
Bahwa isu yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR – RI Tentang adanya dugaan ketidak Neteralan Pj. Bupati Gayo Lues Saudara H. Jata SE, MM, sepengetahuan kami tidak benar adanya, karena memang isu tersebut belum pernah kami bahas dalam rapat Forkopimda Gayo Lues ataupun laporan kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.
Jika memang isu tersebut akan dijadikan dasar pemberhentian Pj. Bupati Gayo Lues justru bukan lah penyelesaian masalah, akan tetapi membuat masalah baru ditengah- tengah Masyarakat serta malah mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Gayo Lues ini. Apapun dasarnya adalah, mengingat waktu pencoblosan hanya tinggal satu Minggu lagi.
Disamping itu, bahwa Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues bersama DPRK Gayo Lues saat ini sedang dalam rapat tahap pembahasan RAPBK Tahun Anggaran 2025 yang selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan Tanggal 26 – November – 2024.
Dari penjelasan kami diatas tadi, jikalah memang Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata SE, MM harus diberhentikan, “kami mohon dilakukan setelah RAPBK Gayo Lues ditetapkan atau setelah Pencoblosan Pemilukada selesai di laksamana” Pungkas Ali Husin mengahiri.
Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Sulaiman saat dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, jika memang benar Pj. Bupati Gayo Lues diduga tidak Neteral itu harus mempunyai bukti yang akurat, dan setahu kami selama ini Kita tidak pernah mendapat laporan jika Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata SE, MM tidak Netral ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues.
“Kita sebagai Panwaslih menyatakan, jika isu dugaan ketidak Neteralan Pj. Bupati Gayo Lues tersebut, bahkan isu tersebut tidak benar sama sekali” Sebut Sulaiman.
Bahkan menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues ini, Pj. Bupati Gayo Lues mempunyai wewenang untuk memantau perkembangan Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gayo Lues ini, agar Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gayo Lues ini bisa Aman, tertib dan terkendali. Demikian Sulaiman mengatakan. [Tim]