Jakarta, 11 September 2026 – Persoalan mengenai penerapan syariat Islam di Indonesia kembali mengemuka dalam sebuah kajian yang disampaikan oleh tokoh agama, Rizieq Shihab. Dalam pemaparannya, ia secara lugas memberikan batasan mendasar mengenai kapan seorang pejabat atau pemerintahan dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengingkari hukum Allah, sekaligus memberikan ruang bagi konteks geopolitik dan ekonomi yang menghambat penerapan syariat tersebut.
Rizieq menyatakan bahwa sikap mengkafirkan pejabat tidak boleh dilakukan secara serampangan atau didasari oleh emosi sesaat. Menurutnya, tindakan kafir hanya berlaku apabila seorang pemimpin atau pejabat secara terang-terangan menolak hukum Islam dengan argumen bahwa syariat tersebut tidak adil, kadaluwarsa, atau tidak relevan untuk diterapkan di masa kini. Ia menegaskan tidak ragu memberikan label tersebut kepada mereka yang secara sadar dan sengaja menentang eksistensi hukum Allah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, posisi tegas tersebut diseimbangkan dengan analisis mengenai realitas pemerintahan yang dihadapinya. Rizieq membedakan antara penolakan ideologis dengan kendala praktis dalam bernegara. Jika seorang pemimpin belum mampu menerapkan syariat Islam karena terbentur oleh tekanan internasional, ancaman embargo ekonomi, atau kondisi stabilitas nasional yang belum memadai, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekufuran. Baginya, pemerintah yang memiliki kendala politis atau ekonomi harus didorong dan diberi pemahaman, bukan justru divonis kafir secara sepihak.
Dalam paparannya, ia mencontohkan bagaimana negara-negara lain, termasuk Arab Saudi, mengalami dinamika dalam menerapkan hukum pidana syariat akibat tekanan global dari pihak luar. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perjuangan penerapan syariat di Indonesia harus dilakukan secara realistis, bukan utopis. Penguatan negara di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, militer, hingga kemandirian politik, dianggap menjadi syarat mutlak agar Indonesia nantinya mampu menjalankan syariat tanpa harus hancur oleh tekanan eksternal.
Sebagai penutup, ia mengajak para pendengarnya untuk lebih mendalami substansi keadilan dalam hukum Islam. Ia berjanji akan menjabarkan lebih lanjut mengenai perbandingan hukum syariat dengan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, dengan tujuan agar generasi muda dapat lebih mengenal dan memahami nilai-nilai keadilan dalam syariat, sehingga tidak lagi memandang syariat sebagai sesuatu yang perlu ditakuti atau dimusuhi. (*)








































