slot preparation.lsrs.lu

Tegas Soal Penerapan Syariat, Rizieq Shihab Beri Syarat Kondisi Pejabat Disebut Kafir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 19:13 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 September 2026 – Persoalan mengenai penerapan syariat Islam di Indonesia kembali mengemuka dalam sebuah kajian yang disampaikan oleh tokoh agama, Rizieq Shihab. Dalam pemaparannya, ia secara lugas memberikan batasan mendasar mengenai kapan seorang pejabat atau pemerintahan dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengingkari hukum Allah, sekaligus memberikan ruang bagi konteks geopolitik dan ekonomi yang menghambat penerapan syariat tersebut.

Rizieq menyatakan bahwa sikap mengkafirkan pejabat tidak boleh dilakukan secara serampangan atau didasari oleh emosi sesaat. Menurutnya, tindakan kafir hanya berlaku apabila seorang pemimpin atau pejabat secara terang-terangan menolak hukum Islam dengan argumen bahwa syariat tersebut tidak adil, kadaluwarsa, atau tidak relevan untuk diterapkan di masa kini. Ia menegaskan tidak ragu memberikan label tersebut kepada mereka yang secara sadar dan sengaja menentang eksistensi hukum Allah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, posisi tegas tersebut diseimbangkan dengan analisis mengenai realitas pemerintahan yang dihadapinya. Rizieq membedakan antara penolakan ideologis dengan kendala praktis dalam bernegara. Jika seorang pemimpin belum mampu menerapkan syariat Islam karena terbentur oleh tekanan internasional, ancaman embargo ekonomi, atau kondisi stabilitas nasional yang belum memadai, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kekufuran. Baginya, pemerintah yang memiliki kendala politis atau ekonomi harus didorong dan diberi pemahaman, bukan justru divonis kafir secara sepihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, ia mencontohkan bagaimana negara-negara lain, termasuk Arab Saudi, mengalami dinamika dalam menerapkan hukum pidana syariat akibat tekanan global dari pihak luar. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa perjuangan penerapan syariat di Indonesia harus dilakukan secara realistis, bukan utopis. Penguatan negara di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, militer, hingga kemandirian politik, dianggap menjadi syarat mutlak agar Indonesia nantinya mampu menjalankan syariat tanpa harus hancur oleh tekanan eksternal.

Sebagai penutup, ia mengajak para pendengarnya untuk lebih mendalami substansi keadilan dalam hukum Islam. Ia berjanji akan menjabarkan lebih lanjut mengenai perbandingan hukum syariat dengan aturan yang berlaku di Indonesia saat ini, dengan tujuan agar generasi muda dapat lebih mengenal dan memahami nilai-nilai keadilan dalam syariat, sehingga tidak lagi memandang syariat sebagai sesuatu yang perlu ditakuti atau dimusuhi. (*)

Berita Terkait

Temui Nelayan di Sabang, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi hingga ke Pemerintah Pusat
Penyelam Asal Malaysia Hilang di Perairan Sabang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Informasi Shalat Idul Adha di Kota Sabang, Siap Sambut Momentum Idul Qurban
Bea Cukai, Polres Sabang, dan BNNK Bersama Perkuat Pengawasan Barang Penumpang di Pelabuhan Balohan Sabang
Berikut Daftar Khatib se Kota Sabang
Kunjungan Perdana ke Sabang, Kakanwil DJBC Aceh Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Kemenag Kota Sabang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Gayo Lues
BPKS Sabang Jadi Lokus Studi Lapangan PKA II LAN RI, Soroti Kepemimpinan Adaptif dan Tata Kelola Berintegritas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:44 WIB

Saksi Pelapor Ungkap Detail Pemeriksaan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:40 WIB

600 Ton Beras Subsidi Disulap Jadi Premium di Jakarta Timur, Mentan Sidak dan Ancam Pecat Oknum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:33 WIB

Hakim Putuskan Sidang Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Penampakan 10 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton Saat Digiring ke Bareskrim Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:21 WIB

Kolaborasi Lintas Negara Bongkar Laboratorium Narkotika Skala Besar di Aceh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:13 WIB

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum Terkait Dugaan Korupsi Kepabeanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Wacana Redefinisi Korupsi Menguat, Pemerintah Pertimbangkan Under Invoicing Masuk Tindak Pidana

Berita Terbaru