Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 12:23 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Suprapto (59 ) Caleg PDIP Karanganyar yang maju dari Dapil I Karanganyar,Matesih,Mojogedang) merupakan salah satu korban dugaan pemalsuan dokumen surat kesediaan pengunduran diri yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah dan oknum KPU Karanganyar sehingga terjadi mal administrasi.

Dalam penghitungan suara KPU Karanganyar Suprapto meraih 4.075 suara, yang bisa mengantarkannya menduduki satu kursi di DPRD Karanganyar.

“Saya tidak pernah merasa membuat dan menandatangani surat pengunduran diri sebagai Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar Dapil 1 pada Pileg 2024,sehingga Saya merasa dirugikan hingga penetapan saya sebagai calon terpilih menjadi SK Perubahan Calon Terpilih yang jumlah suaranya lebih sedikit dan diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah.” kata Suprapto saat diwawancara awak media di SPKT Bareskrim Mabes Polri pada Jumat malam, (6/9/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya telah menemukan beberapa bukti-bukti yang diduga secara sengaja secara terstruktur dan sistematis dilakukan oknum pengurus Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan oknum KPU Karanganyar untuk melengserkan saya.” tegas Suprapto.

“Saya pernah dihubungi oleh Sekertariat DPC PDI Perjuangan H-3 sebelum pemungutan suara untuk menandatangani surat pengunduran diri tetapi saya tolak.” ujarnya.

Baca Juga :  Ucapannya Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Minta Maaf

Suprapto menjelaskan melihat surat pengunduran diri saya sangat lucu karena disitu tidak tercantum dari dapil mana, hanya dapil ditulis disitu ada tulisan angka lima kurung buka kurung tutup tetapi tulisan hurufnya 1,dan disitu tidak ada nama Karanganyar 1 atau Karanganyar 5 atau dari mana.

“Sedangkan didalam surat kesediaan mengunduran diri itu tanpa ada coretan mengundurkan diri dari Caleg, Anggota atau anggota, DPD, DPRD Provinsi,Kabupaten /Kota.Sehingga surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU tidak relevan.” imbuhnya.

Suprapto membeberkan penemuan kami ini sebagai bukti bahwa oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar memalsukan tanda tangan saya berkonspirasi bersama oknum KPU Karanganyar.

Setelah penghitungan suara legislatif Kabupaten Karanganyar selesai ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU No.706 selanjutnya DPC PDI Perjuangan membuat surat pengunduran diri atas nama saya pada 23 Maret 2024 namun faktanya saya tidak pernah bertemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan BS dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan SH.

Namun BS dan SH berani bersaksi saya menyerahkan surat pengunduran diri jelas hal tersebut adalah kebohongan publik,faktanya saya tidak pernah menulis dan menandatangani surat pengunduran diri apalagi bertemu secara langsung.

Baca Juga :  Kinerja Kejari Nagan Raya Sepanjang Tahun 2023 Ini Capaiannya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan bukti yang diperlukan terkait surat pengunduran diri saya dengan tanda tangan yang dipalsukan,atas dasar bukti tersebut, pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2024 dan tanggal 05 Mei 2024 di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Bareskrim Mabes Polri. jelas Direktur KASIHHATI LAW FIRM Lilik Adi Gunawan.

“Pelapor atas nama Suprapto dan terlapor atas nama BS (Ketua DPC PDI-P Karanganyar/Ketua DPRD Karanganyar), SH (Sekertaris DPC PDIP Karanganyar dan D (Ketua KPU Kabupaten Karanganyar) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/321/IX/2024/SPKT /BARESKRIM POLRI Tanggal 06 September 2024.” pungkas Direktur KASIHHATI LAW FIRM Lilik Adi Gunawan yang mendampingi pelapor di SPK Bareskrim Mabes Polri.

Sampai berita ini ditayangkan Ketua dan Sekertaris DPC PDIP Karanganyar serta Ketua KPU Kabupaten Karanganyar belum dapat dikonfirmasi.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA
Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 
Kapolres Nagan Raya Launching Kampung Bebas dari Narkoba di Padang Panyang
Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa
Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPU

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 05:09 WIB

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:19 WIB

Komisi III DPR Sebut Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:15 WIB

Lakukan Peninjau di Sejumlah Gereja di Jakarta, Menko Polkam: Rangkaian Kegiatan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar, Aman dan Tertib

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:14 WIB

Kemenko Polkam : Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT-TI

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:59 WIB

Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Berita Terbaru