Siap siap Parpol & Caleg Kota Subulussalam di Diskualifikasi Atas Pembangkangan Putusan Mahkamah Agung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 11:21 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, baranewsaceh.co. Pileg 2024, Sejumlah Parpol di Kota Subulussalam TAK Penuhi Keterwakilan Perempuan di Dapil. 4 November 2023, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRK Subulussalam pada pemilihan umum 2024 mendatang, mayoritas Partai Politik Nasional (parnas) tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Hal tersebut berdasakan penelusuran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Subulussalam sejumlah dapil keterwakilan perempuan dibawah 30 persen,” Senin (20/11/2023)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 dapil di Kota Subulussalam, beberapa Partai Politik belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen caleg DPRK Subulussalam 2024 mendatang mengindikasikan keambiguan aturan sehingga berpeluang mendapatkan gugatan,” ungkap Antoni Tinendung, Ketua DPD IWOI Kota Subulussalam.

Ia menyebutkan dari hasil penelusuran, hanya Partai Demokrat dan PAN yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan disetiap dapil.

Sementara itu PKS, Partai Hanura, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Gerindra Kota Subulussalam masih ada dapil yang belum terpenuhi.

Padahal Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Baca Juga :  Brimob Aceh Bagi-Bagi Takjil Untuk Pengguna Jalan Yang Melintas

Antoni Tinendung mengungkapkan bahwa ketentuan itu junha sudah sangat jelas dikukuhkan oleh putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD bahwa Mahkamah Agung menyatakan dalam perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas.

“Ketentuan tersebut sejatinya sejak pemilu sebelumnya bahkan sejak status bacaleg Kota Subulussalam belum menetapkan status daftar calon tetap (DCT).

Keterwakilan perempuan dibeberapa dapil di Kota Subulussalam terkhusus dapil 3 Kecamatan Runding dan longkib yang mencalonkan 4 kandidat legislatif nya hanya menempatkan satu keterwakilan unsur perempuan, berarti keterwakilan perempuan hanya 25 persen.

Jadi sejak awal KIP kota Subulussalam kalau ada parpol yang tidak memenuhi ketentuan, maka KIP harusnya menolak penerimaan pendaftaran caleg dari parpol itu, sebelum penetapan DCT dan memenuhi persyaratan,” sebut Antoni.

Disampaikan, keterwakilan 30 persen perempuan bukan diakumulasi dari total keterwakilan perempuan perkabupaten/kota, tetapi keterwakilan perempuan itu per daerah pemilihan.

“KIP/KPU dan Parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan maka dapat dikatakan KIP maupun Parpol telah membangkang terhadap perintah Undang-Undang dan putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri dan TNI Bantu Padamkan Kebakaran yang Hanguskan Tiga Unit Rumah di Kota Subulussalam

Sehingga ia mengatakan, hasil pemilu DPRK Subulussalam nantinya sangat riskan dapat didugat.

Sementara itu, hasil konfirmasi nya kepada
KIP Kota Subulussalam melalui bagian Hukum, Putra Cibro, SH menyampaikan terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebagaimana regulasi yang ada.

“Sebenarnya kami sangat Patuh, karena sebelumnya KPU pusat sudah menyerahkan putusan Mahkamah Agung tentang keterwakilan 30 persen perempuan ke masing-masing DPP Partai Politik.

Memang benar hanya dua Parpol yang taat aturan seperti PAN dan Partai Demokrat terkait keterwakilan 30 Persen perempuan di setiap daerah pemilihan,” tambah Putra.

Ia menuturkan sampai hari masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait keterwakilan Perempuan yang ada di masing-masing caleg parpol yang hanya memenuhi 25 persen kuota.

“Kalau sudah ada instruksi dari KPU Pusat untuk didiskualifikasi, atau diubah calegna, kami akan langsung laksanakan instruksi itu.

Persoalannya regulasi, instruksi atau juknis terkait penerapan Keterwakilan perempuan 30 persen sampai hari ini juknis belum ada. Bagi kami KIP kota Subulussalam tidak ada masalah, ” jelas Putra, Komisioner KIP kota Subulussalam///A.Tim.**

Berita Terkait

Kapolsek Penanggalan Polres Subulussalam Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Penuntungan
Polres Subulussalam Gelar Acara Syukuran HUT Satpam yang Ke- 44 Tahun 2024
Terkait Tentang Surat yang Beredar Oleh Praksi Rabbani Ditujukan Kepada Pimpinan DPR Kota Subulussalam Langsung Ditanggapi Oleh Masyarakat
Pj Walikota Azhari Diapresiasi Atas Keberhasilan Menyelesaikan Hutang Pemko Subulussalam, Walau Tantangan Keuangan Tetap Ada
Sebanyak 32 Personel Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat di Awal Tahun
Polres Subulussalam Gelar Apel Bersama Pergantian Malam Tahun Baru 2025
Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Objek Wisata Libur Tahun Baru
Haikal Padang Putra Syahbudin Padang Menceritakan Tentang Kisah Perjuangan Ayahnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:14 WIB

Sat Lantas Polres Bener Meriah: Jamin Ketertiban dan Keselamatan di Jalan Raya

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:56 WIB

Ketua Onto Rejo Bener Meriah Sesalkan Penundaan Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:40 WIB

Gebyar Festival Lagu Dangdut 2025 Aceh Tengah Dan Bener Meriah

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:37 WIB

Indah Mayasary Dirikan Rumah Baca Telege Ilmu Kampung Uning Bersah

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:25 WIB

Yonif 114/SM Sabet Juara Umum Perlombaan Ton Ting dalam rangka HUT Infanteri ke-79 dan HUT Kodam IM ke-68

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:52 WIB

DPC Macan Asia Indonesia Bener Meriah, Siap Kawal Program Pemerintah Pusat Dan Daerah.

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:55 WIB

Ormas : DPC Macan Asia Indonesia, Ucapkan Selamat HUT Bener Meriah Ke 21 Tahun

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:02 WIB

Camat Syiah Utama Dan Sejumlah Reje Kampung Berjiarah Ke Makam Bener Meriah

Berita Terbaru

DAERAH

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Jumat, 10 Jan 2025 - 01:53 WIB