Blangkejeren – Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban SALIHIN di Sungai Aih Bobo Dusun Telpi Desa Penampaan Wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Jum’at, 12 April 2024.
Kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 15.00 wib Piket Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sesosok Mayat Laki-laki di Tepi Sungai Aih Bobo Dusun Telpi Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Mengetahui hal tersebut Personel Satreskrim beserta Unit Identifikasi Polres Gayo Lues langsung mendatangi TKP langsung melakukan olah TKP dan mengamankan TKP, kemudian Personel Satreskrim membawa korban ke Rumah Sakit Umum Muhamad Ali Kasim (RSUMAK) Gayo Lues untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) guna menindaklanjuti perkara tersebut, terang Kasatreskrim.
Kronologi Penangkapan, Pada hari ini Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib Personel Satreskrim Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban SALIHIN tersebut sedang berada di rumahnya kemudian Personel Satreskrim Polres Gayo Lues langsung bergerak menuju alamat rumah pelaku tersebut yang yang beralamat di Dusun Telpi Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues pada saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues tiba di kediaman pelaku SA, 30, Tani, Telpi, Penampaan, Blangkejeren, Gayo Lues, langsung mengintrogasi SA pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut dan ia SA pun mengakui bahwa ialah yang melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan mengunakan batu kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Gayo Lues, terangnya.
Dari tangan pelaku SA petugas menemukan sebilah pisau milik pelaku SA dan 1 (buah) baru dan mengamankan sebagai barang bukti, tutup Kasatreskrim.
Tris