Banda Aceh — Kebakaran terjadi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), tepatnya di Ruang Media Center Sekretariat DPRA yang berada di lantai dua, pada Jumat sore, 13 Juni 2025. Api diduga berasal dari alat pendingin ruangan (AC) yang mengalami korsleting listrik.
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh yang turun ke lokasi menyebutkan bahwa titik awal api berasal dari sebuah AC yang terbakar di dalam ruang media center. Berdasarkan dugaan sementara, korsleting terjadi akibat penggunaan berlebihan yang menyebabkan AC mengalami overheat hingga memicu percikan api.
Informasi mengenai kebakaran diterima petugas sekira pukul 14.45 WIB. Dalam waktu singkat, sebanyak tujuh unit armada pemadam dikerahkan ke lokasi kejadian, terdiri dari lima unit dari Kota Banda Aceh, satu unit dari Kabupaten Aceh Besar, serta satu unit mobil suplai air berkapasitas besar. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, yang turut berada di lokasi kejadian, menjelaskan bahwa proses pemadaman berlangsung cepat dan terkendali. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka yang dilaporkan dalam insiden ini. “Proses pemadaman berhasil dilakukan. Situasi kini sudah aman, dan aktivitas di gedung utama telah diamankan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran api ke ruangan lainnya, petugas pemadam turut membongkar bagian plafon gedung untuk memastikan tidak ada titik api tersisa. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terutama pada bagian-bagian tersembunyi yang berisiko menjalar lewat jalur plafon atau instalasi listrik.
Kebakaran ini sempat mengganggu aktivitas di lingkungan gedung dewan. Sejumlah pegawai dan staf diarahkan untuk segera meninggalkan ruangan saat insiden terjadi. Meski api berhasil dipadamkan dalam waktu singkat, kerusakan di ruang media center cukup signifikan, terutama pada bagian interior dan perlengkapan elektronik.
Hingga kini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, DPKP mengimbau agar seluruh kantor pemerintahan dan fasilitas publik lebih memperhatikan keamanan instalasi listrik, terutama penggunaan alat elektronik yang menyala dalam durasi panjang tanpa jeda.(*)