PT BNA Memperberat Pidana Korupsi Tanah Objek Landreform (TOL) di Aceh Jaya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:31 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 18/10/2024 |  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan 3 (tiga) tahun dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa Muhtar bin Abdullah, umur 41 tahun, Keuchik Desa Paya Laot, Kabupaten Aceh Jaya.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 Oktober 2024 oleh H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan H. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang beralamat di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan wajib membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pada berbagai pertimbangan maka Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum Terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,- Atas putusan ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga :  Bank Aceh Layani Penukaran Uang Baru, Maksimal Rp4 Juta

Menerima permintaan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, memeriksa semua berkas dakwaan, berita acara pemeriksaan saksi,, segala macam dokumen bukti-bukti, tuntutan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama serta putusannya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagaimana dapat diakses pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Jumat 18 Oktober 2024 dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman tersebut menjadi 3 (tiga) tahun.

Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Peluncuran Computer Security Incident Response Team

Menimbang, bahwa menyangkut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024 tersebut. Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan besarnya kerugian Negara dan peran Terdakwa serta akan memenuhi rasa keadilan masyarakat (sense of justice) dalam perkara aquo, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini;

Menimbang bahwa memang benar Terdakwa memiliki niat dan inisiatif yang kuat dalam proses Tanah Objek Landreform (TOL) dari tanah negara sehingga menjadi tanah-tanah milik atas nama perseorangan masingmasing. Namun demikian, proses sertifikasi yang telah melahirkan 260 (dua ratus enam puluh) Sertikat Hak Milik (SHM) hanya bisa terjadi karena Kepala Kantor Pertanahan membubuhkan tanda tangannya. Sehingga, dengan adanya keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya masa itu maka perseko…

Berita Terkait

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid
Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur
SEMMI Aceh Tolak Keberadaan Rohingya Dan Pemerintah Diminta Serius Dalam Menanganinya
Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Lamdingin, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:22 WIB

Kapoksahli Pangdam Iskandar Muda Hadiri Perayaan Natal 2024

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:47 WIB

SEMMI Aceh Tolak Keberadaan Rohingya Dan Pemerintah Diminta Serius Dalam Menanganinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:20 WIB

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL di Lamdingin, Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:42 WIB

Disbun Aceh, Diharapkan Optimalkan PKS Melakukan Kemitraan Adil Penentuan Harga TBS

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Jan 2025 - 12:37 WIB