Gayo Lues | Dalam Rangka menindaklajuti Hearing dengan Komisi II DPR RI ,sebagaimana diketahui bahwa hasil pertemuan dengan Komisi II DPR RI kita sudah memahaminya,Didepan Balai musara Jum’at ( 22/11/2024).
Untuk menciptakan pilkada yang sukses,damai ,selaku kita sebagai ASN ,secara keseluruhan ASN ikut dalam .
Tetapi surat cintanya mengatakan ada mobil dinas yang digunakan untuk mengikuti kampanye dengan modus mengganti plat mobilnya.
Larangan bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas untuk Kampanye ,Dari sebagian banyak kepala daerah ,saya mendapatkan surat cinta dari masyarakat dari kabupaten Gayo Lues.
Pj Bupati Tegaskan ,kita tidak ingin hal ini menjadi sumber adanya indikasi ketidak netralan dalam pelaksanaan pilkada .
Bila ada pelanggaran-pelanggaran maka pihak panwaslih yang merekomendasikan suatu perbuatan pelanggaran apabila ada,namun hingga hal ini dikomisi II DPR RI ,disampaikan bahwa pelanggaran terhadap pemakaian mobil dinas tersebut belum ada rekomendasi apapun.
Ada 3 hal yang ditegaskan PJ Bupati Gayo Lues bahwa setiap pengguna kendaraan Dinas harus membuat surat pernyataan yaitu.
1.Tidak menggunakan mobil dinas untuk peruntukan lain ,selain daripada peruntukan dinas.
2.Tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan kampanye.
3.tidak mengganti plat kendaraan mobil dinas
(Abdiansyah)