JAKARTA | Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara, barang bukti, dan tersangka mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses pelimpahan yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemerasan ini dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada 19 September 2026. Selain dokumen perkara, jaksa juga melimpahkan barang bukti berupa emas yang disita dari rangkaian penyidikan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie melontarkan pernyataan kontroversial mengenai keberadaan “data abadi” di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengklaim memiliki informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara-perkara besar dan menyinggung adanya potensi pemberian informasi keliru kepada Presiden. Febrie juga sempat menyebut istilah “digergaji” dan “junior” saat merespons status tersangka yang kini disandangnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Saor Siagian, mengkritik keras sikap Febrie yang dianggapnya sebagai upaya bluffing atau gertakan semata. Menurut Saor, seorang penegak hukum yang berstatus tersangka seharusnya menunjukkan sikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bukan justru menyeret nama Presiden atau melontarkan narasi yang mencederai marwah institusi. Saor menegaskan bahwa penyebutan istilah “junior” terhadap para penyidik yang menangani kasus ini tidak etis, mengingat Febrie saat ini berada dalam posisi hukum sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana serius.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, turut mendesak agar Febrie tidak sekadar melempar wacana ke publik. Jamin menegaskan bahwa jika memang terdapat data valid mengenai mafia pengurusan perkara atau keterlibatan oknum internal, pemerintah, maupun pihak swasta, maka Febrie harus berani membukanya secara transparan di persidangan. Pernyataan yang tidak disertai bukti konkret, menurut Jamin, hanya akan dianggap sebagai kesia-siaan.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membuktikan semua sangkaan tersebut melalui mekanisme persidangan yang terbuka. Firman berkilah bahwa pernyataan Febrie mengenai “data abadi” adalah bentuk dari speaking evidence atau bukti yang akan bicara pada waktunya. Saat ini, Kejaksaan Penuntut Umum memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara ini resmi disidangkan di pengadilan guna menguji validitas bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara besar yang mencuat ke publik. (*)








































