HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot

Manuver Febrie Adriansyah di Tengah Kasus Korupsi, Pakar: Jangan Sekadar Gertakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 06:32 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara, barang bukti, dan tersangka mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses pelimpahan yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemerasan ini dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada 19 September 2026. Selain dokumen perkara, jaksa juga melimpahkan barang bukti berupa emas yang disita dari rangkaian penyidikan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie melontarkan pernyataan kontroversial mengenai keberadaan “data abadi” di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengklaim memiliki informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara-perkara besar dan menyinggung adanya potensi pemberian informasi keliru kepada Presiden. Febrie juga sempat menyebut istilah “digergaji” dan “junior” saat merespons status tersangka yang kini disandangnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Saor Siagian, mengkritik keras sikap Febrie yang dianggapnya sebagai upaya bluffing atau gertakan semata. Menurut Saor, seorang penegak hukum yang berstatus tersangka seharusnya menunjukkan sikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bukan justru menyeret nama Presiden atau melontarkan narasi yang mencederai marwah institusi. Saor menegaskan bahwa penyebutan istilah “junior” terhadap para penyidik yang menangani kasus ini tidak etis, mengingat Febrie saat ini berada dalam posisi hukum sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, turut mendesak agar Febrie tidak sekadar melempar wacana ke publik. Jamin menegaskan bahwa jika memang terdapat data valid mengenai mafia pengurusan perkara atau keterlibatan oknum internal, pemerintah, maupun pihak swasta, maka Febrie harus berani membukanya secara transparan di persidangan. Pernyataan yang tidak disertai bukti konkret, menurut Jamin, hanya akan dianggap sebagai kesia-siaan.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membuktikan semua sangkaan tersebut melalui mekanisme persidangan yang terbuka. Firman berkilah bahwa pernyataan Febrie mengenai “data abadi” adalah bentuk dari speaking evidence atau bukti yang akan bicara pada waktunya. Saat ini, Kejaksaan Penuntut Umum memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara ini resmi disidangkan di pengadilan guna menguji validitas bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara besar yang mencuat ke publik. (*)

Berita Terkait

Skandal Suap HGB di ATR/BPN: Menguji Integritas Pemerintahan Prabowo
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Berkas TPPU Resmi Dilimpahkan
Tepis Isu Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Sebut Perkara Dirinya Penuh Rekayasa
Dugaan Praktik Peras Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman
Janji Berantas Mafia Tanah Nusron Wahid Kini Diuji Skandal Suap di Lingkungan ATR/BPN
Rocky Gerung Soroti Peran Kecerdasan Buatan dalam Memberantas Korupsi dan Inovasi Akademik
Dugaan Keterlibatan Lingkaran Dekat Menteri dalam Kasus Suap Pengurusan HGB di Bogor
Guntur Romli Desak KPK Usut Tuntas Aliran Dana Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining

Senin, 21 September 2026 - 22:55 WIB

Polisi Pastikan RD Tewas karena Tersengat Listrik di Blangsere, Gayo Lues

Senin, 21 September 2026 - 13:58 WIB

PW Huda Gayo Lues Provinsi Aceh Lakukan Muswil Ke-ll dan Pemilihan Ketua  Priode 2026-2031

Minggu, 20 September 2026 - 04:34 WIB

Polisi Selidiki Kematian Petugas Kebersihan Gayo Lues yang Sempat Hilang Dua Hari

Jumat, 18 September 2026 - 19:21 WIB

Kunjungan Menteri PU ke Gayo Lues dan Aceh Tenggara, Pemerintah Pusat Fokus Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Jumat, 18 September 2026 - 15:48 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Narkotika, Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa

Rabu, 16 September 2026 - 15:42 WIB

Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Berita Terbaru