LIRA ! Jelang Pilkada Serentak Minta Para Kandidat Taati Aturan Main Demi Suksesnya Pilkada Damai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 07:44 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |  Sebagaimana amanah Pasal 187-A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.

M Purba,SH aktivitas Lumbung Informasi Rakyat ini menjelaskan ,Tentu dengan adanya pasal tersebut setiap kandidat yang harus memahami dan mematuhi makna dari isi pasal dimaksud tentu hal ini untuk tidak terlibat money politik dan sejenisnya.sebutnya kepada media ini Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  Babinsa Desa Putri Betung Komsos Dengan Petani Cabai di Desa Binaan

Bahkan Pemerintah Pusat melalui kementerian Dalam Negeri,telah menerbitkan surat edaran ,bahwa Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah bakal menyetop penyaluran bantuan sosial atau bansos.

Surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai diterbitkan dan diedarkan, Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga :  Masyarakat Gayo Lues Butuh Pemimpin Bukan Pemimpi

Semoga pilkada Khusus nya di Pilkada Aceh umumnya seluruh Indonesia yang tinggal menunggu waktu Hari H bisa berjalan dengan damai tanpa adanya konflik apapun,bahwa perbedaan pilihan adalah warna dalam demokrasi mari kita saling menjaga diri demi suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini.(Tim)

Berita Terkait

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang
Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya
KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah
Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah
Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Sabtu, 23 November 2024 - 10:01 WIB

Ketua LSM PMK Soroti Pernyataan Anggota DPR RI Komisi II Terkait Tudingan Tidak Netral Kepada Pj Bupati Gayo Lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 11:05 WIB

DAERAH

HM Dadang Naser Bantah Soal Body Shaming

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:08 WIB