LIRA ! Jelang Pilkada Serentak Minta Para Kandidat Taati Aturan Main Demi Suksesnya Pilkada Damai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 07:44 WIB

50802 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues |  Sebagaimana amanah Pasal 187-A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.

M Purba,SH aktivitas Lumbung Informasi Rakyat ini menjelaskan ,Tentu dengan adanya pasal tersebut setiap kandidat yang harus memahami dan mematuhi makna dari isi pasal dimaksud tentu hal ini untuk tidak terlibat money politik dan sejenisnya.sebutnya kepada media ini Jum’at (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Pemerintah Pusat melalui kementerian Dalam Negeri,telah menerbitkan surat edaran ,bahwa Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemerintah bakal menyetop penyaluran bantuan sosial atau bansos.

Surat edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara waktu penyaluran bansos hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai diterbitkan dan diedarkan, Rabu, 13 November 2024.

Semoga pilkada Khusus nya di Pilkada Aceh umumnya seluruh Indonesia yang tinggal menunggu waktu Hari H bisa berjalan dengan damai tanpa adanya konflik apapun,bahwa perbedaan pilihan adalah warna dalam demokrasi mari kita saling menjaga diri demi suksesnya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini.(Tim)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan
Personel Polwan Polres Gayo Lues Gelar Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa dan Warga Tinjau Irigasi
Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029
Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan
Tarawih Perdana Ramadhan 1446 H, Jamaah Padati Masjid Agung Ash Shalihin Blangkejeren
Komsos Dengan kepala Desa Babinsa ajak jaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:46 WIB

Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:22 WIB

Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:36 WIB

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:32 WIB

Konfercab PCNU Aceh Timur Usai, Kepemimpinan Baru Siap Melanjutkan Perjuangan

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:08 WIB

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:50 WIB

IKA SMAN Unggul Aceh Timur Siap Kolaborasi Dengan Bupati Terpilih

Berita Terbaru