Banda Aceh, Rabu 19 Februari 2025, Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) menyampaikan aspirasi terkait langkah-langkah harus diperhatikan kembali salah satunya adalah dorongan agar diaktifkannya kembali Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dikarenakan sempat vakum karena anggaran tidak memadai untuk KPAID tersebut.
Sebenarnya Komisioner ini sangat diperlukan mengingat lembaga KPAID ini merupakan lembaga Independen yang tujuannya untuk meningkatkan efektivitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sesuai dengan Amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta memberikan peran kepada KPAI dan KPAID dalam melakukan pengawasan dan perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Kebijakan dari KPAID nantinya bisa mengayomi langkah-langkah kinerja antar mitra yang nantinnya akan intensif dalam Penanganan, Pencegahan dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak khususya Provinsi Aceh.
Terkait dengan Rancangan Qanun Disabilitas telah dibahas sejak tahun 2024, dimana Qanun tersebut mengatur beberapa poin penting yaitu Pemenuhan Hak-hak Penyandang, Kesetaraan dan Kepastian Hak Hidup serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas di Aceh, nantinya tentu perlu dikaji ulang kembali apakah releven bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus, Ujar Nurmaida Sari
Selaku Koordinator Advokasi YBHA Peutuah Mandiri.
Nurmaida sari juga menambahkan, “Perlunya tenaga Psikolog di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak Aceh). Dinas Kesehatan seharusnya menetapkan beberapa orang tenaga psikolog di UPTD PPA Aceh tersebut, selanjutnya Dinas Kesehatan juga perlu memberikan Sosialisasi Hidup Sehat dan layanan kesehatan gratis disetiap Pesantren-pesantren ataupun dayah-dayah, mengingat ada beberapa keluhan dari masyarakat dimana Anaknya tersebut mengindap penyakit Skabies (Kudis) dan Penyediaan BPJS bagi para korban kdrt dalam visum di Aceh.
Dari Komisi V DPRA Ketua Bapak Rijaluddin, S.H,. M.H. turut hadir juga anggita Komisi V DPRA ibu Syarifah Nurul Carissa, dan TGK, Rasyidi, S.E., s.Sos.I memberikan Apresiasi Penuh kepada YBHA PM serta merealisasikan permasalahan-permasalahan sosial di Aceh tentunya.